Connect with us

Penyidikan

KPK Panggil Direktur PT Bahana Sekuritas Nelwin Aldriansyah

Dugaan korupsi di tubuh BUMN PT Taspen Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur PT Bahana Securitas Nelwin Aldriansyah

Published

on

Kasus Taspen KPK panggil Dirut Pratama Capital Asset Management

Jakarta, PantausidangKPK terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di tubuh BUMN PT Taspen yakni dengan memanggil Direktur PT Bahana Securitas Nelwin Aldriansyah. Kamis, 6 Maret 2025.

Selain itu ada tiga orang lainnya yang akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus investasi taspen 2019 tersebut.

Mereka yaitu, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji/BPKH, Fadlul Imansyah ; Karyawan Manulife, Andreana Manulang; serta

Mantan Direksi PT. Asta Askara Sentosa dan PT. Pangan Sejahtera Investama, Agung Cahyadi Kusumo.

Dalam serangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan pada 16 dan 17 Januari 2025, KPK mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk uang tunai, dokumen, dan aset properti.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiharto, menyatakan pihaknya menggeledah empat lokasi di Jabodetabek, yakni dua rumah, satu apartemen, dan satu bangunan kantor.

Hasilnya lembaga antirasuah tersebut menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp100 juta, dokumen-dokumen terkait, serta barang bukti elektronik.

“Kami juga telah menyita enam unit apartemen di Tangerang Selatan dengan nilai total sekitar Rp20 miliar. Apartemen-apartemen tersebut milik tersangka,” ujarnya.

*Penggeledahan Sebelumnya.

Sebelumnya pada 8 dan 9 Januari 2025, KPK juga menggeledah dua unit apartemen di kawasan Rasuna Said, Jakarta.

Tessa menyampaikan, pihaknya menemukan bukti uang senilai Rp 300 juta dalam bentuk mata uang asing.

Antara lain dalam bentuk USDolar, Singapura Dolar, Poundsterling, Won, dan Bath thailand.

Tessa mengungkapkan, tim juga mengamankan tas-tas mewah, dokumen kepemilikan aset, serta barang bukti elektronik.

Tidak Layak Investasi

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menahan Eks Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih (ANSK).

Kasus bermula pada Juli 2016, ketika PT Taspen melakukan investasi program THT untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food 2 atau SIA-ISA 02, senilai Rp.200 miliar.

Tapi Sukuk yang diterbitkan PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk Pada Juli 2018 tersebut, PT Pefindo selaku lembaga pemeringkat memberikan status “idD” atau tidak layak investasi terhadap SIA-ISA 02, karena gagal bayar kupon.

Meski telah mengetahui peringkat buruk, pada Januari 2019 ANSK selaku Direktur Investasi PT Taspen yang terlibat pembahasan opsi perdamaian terkait PKPU PT TPSF.

Dalam beberapa rapat direksi, dia yang mendorong konversi Sukuk menjadi unit penyertaan dalam reksadana yang dalam pengelolaan PT Insight Investments Management (IIM).

Padahal, berdasarkan akta Kontrak Investasi Kolektif, penempatan efek atau Sukuk tersebut masuk kategori non-investment grade dan berisiko tinggi.

Lalu pada Mei 2019, PT Taspen menyetujui proposal perdamaian PT TPSF dan tetap menempatkan investasi senilai Rp.1 triliun, pada Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) oleh PT IIM. Langkah ini melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN.

KPK mengungkapkan, akibat skema investasi ini PT Taspen mengalami kerugian mencapai Rp.191 miliar plus bunga Rp.38,78 miliar.

Selain itu, beberapa pihak telah memperoleh keuntungan pribadi, termasuk PT IIM sebesar Rp.78 miliar dan pihak lainnya yang terafiliasi dengan tersangka.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp.200an miliar. Dan karenanya KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari skema tersebut. *** Red

 

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending