Connect with us

Saksi

KPK Panggil Lagi Rudijanto Tanoesoedibjo di Kasus Bansos

Published

on

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

Kakak kandung Hari Tanoesoedibjo itu, sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ia diperiksa kapasitasnya sebagai saksi yang menjabat Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL).

“Benar, hari ini ada jadwal pemanggilan Sdr BRT dalam perkara distribusi bansos,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (28/11/2025).

Rudy diproses hukum atas kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik.

Dalam kasus ini, penyidik secara intens melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk tersangka Rudy Tanoe dalam satu pekan terakhir.

Pemeriksaan di antaranya untuk mendalami praktik-praktik pendistribusian bansos di lapangan, apakah sesuai atau tidak dengan kontrak pekerjaannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang yakni Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), yang sebelumnya merupakan Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos).

Kemudian Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024 Herry Tho (HT).

Surat larangan atau cegah ke luar negeri tersebut dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, berlaku untuk enam bulan ke depan.

Saat ini, sedang bergulir Praperadilan kedua yang diajukan Rudy Tanoe di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk berupaya lepas dari proses hukum di KPK.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending