Tersangka
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudy Tanoe beserta PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) dengan kode emiten saham ZBRA dan PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras Covid-19 untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun Anggaran 2020.
Rudy Tanoe tak lain adalah kakak kandung dari pemilik MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. Selain itu, Rudy Tanoe juga merupakan Direktur Utama DNR Corporation cum Komisaris Utama DNR Logistics. Diketahui, DNR Corporation merupakan induk perusahaan DNR Logistics.
KPK juga menetapkan dua orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Utama DNR Logistics Kanisius Jerry Tengker (KJT) dan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial 2020–2023 yang kini Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES).
KPK menyangkakan Rudy Tanoe, Kanisius, Edi, DNR Corporation, dan DNR Logistics dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Benar BRT, KJT, dan ES serta dua korporasi DNR (DNR Corporation dan DNR Logistics) sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama lima tersangka diterbitkan di awal Agustus 2025 ini,” tegas sumber internal KPK kepada pantausidang, di Jakarta, Rabu (20/8/2025).
“Untuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), itu juga sudah kami layangkan kepada kelima tersangka tersebut,” sambung sumber internal KPK.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu belum mau berkomentar banyak saat dikonfirmasi pantausidang mengenai nama tiga orang dan dua korporasi yang menjadi tersangka seperti disebutkan di atas dan ada dalam sprindik khusus, pasal yang KPK pergunakan untuk lima tersangka, dan SPDP yang telah KPK layangkan kepada para tersangka.
“Nanti Mas Jubir akan release ya,” kata Asep kepada pantausidang melalui pesan singkat via WhatsApp, Rabu (20/8/2025).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa3 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor


You must be logged in to post a comment Login