Connect with us

Ragam

KPK Periksa Direktur PT Genius Solusi Marpala dan PT Ingenico International Indonesia, Terkait Mesin EDC BRI

Published

on

Jakarta, pantausidang — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (9/12) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk periode 2020–2024. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

Dua saksi yang dipanggil hari ini adalah:

1. BS (Budy Setiawan), Direktur Utama PT Genius Solusi Marpala (GSM) untuk periode 2022–2024; dan

2. MO (Mega Okfiyati), Direktur PT Ingenico International Indonesia.

“Kami jadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (9/12),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Pernyataan resmi juru bicara itu menyatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka pendalaman aspek teknis dan aliran transaksi terkait proyek pengadaan EDC.

Latar dan perkembangan kasus

KPK membuka penyidikan atas pengadaan mesin EDC BRI pada pertengahan 2025 setelah melakukan penggeledahan dan memulai serangkaian pemanggilan saksi. Nilai proyek yang menjadi fokus penyidikan disebut mencapai sekitar Rp2,1 triliun.

Pada 9 Juli 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini, antara lain eks Wakil Direktur Utama BRI serta sejumlah pejabat dan direktur perusahaan penyedia.

KPK memperkirakan adanya potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp744 miliar. Untuk mengamankan proses penyidikan, KPK juga melakukan penyitaan aset dan uang tunai dari pihak-pihak terkait.

Apa yang didalami penyidik sekarang

Sumber-sumber penyidikan yang dimintai keterangan antara lain pejabat BRI, pejabat dan karyawan perusahaan penyedia EDC, serta direktur perusahaan yang memasok atau mengelola EDC.

Pemeriksaan saksi hari ini bertujuan menelisik skema pengadaan (sewa vs. beli putus), mekanisme penunjukan vendor, aliran pembayaran, serta keterlibatan pihak perbankan dan vendor teknologi. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending