Connect with us

Penyidikan

KPK Periksa Pensiunan BUMN di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina 

Published

on

Penyidik KPK mendalami pengetahuan saksi terkait proses pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina sambil terus mengkoordinasikan penghitungan kerugian negara dengan auditor BPK RI

Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Rabu 28 Januari 2026

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan saksi yang diperiksa hari ini adalah M. Warif Mauldy, seorang karyawan BUMN.

“Saksi hadir dan memberikan keterangan atas pengetahuannya terkait proses pengadaan alat digitalisasi SPBU,” ujar Budi saat dikonfirmasi wartawan.

Dalam pemeriksaan, penyidik menyelami kronologi dan mekanisme pelaksanaan pengadaan tersebut serta dokumen pendukungnya.

Pemeriksaan kali ini juga melibatkan koordinasi intensif antara penyidik KPK dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung dan memastikan besaran dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh proyek tersebut.

Latar Belakang Kasus

Kasus digitalisasi SPBU ini telah ditangani KPK sejak awal 2025 setelah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada September 2024. Penyidikan ditandai dengan pemanggilan sejumlah saksi dari pejabat, karyawan BUMN, dan pihak swasta yang diduga mengetahui proses tender, pelaksanaan, hingga pembayaran dalam proyek digitalisasi SPBU. KPK juga melakukan pemeriksaan saksi dari berbagai perusahaan, termasuk pihak yang berkaitan dengan penyediaan electronic data capture (EDC) serta alat pengecekan stok bahan bakar.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik KPK memanggil saksi seperti Ketua DPP Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), pejabat Telkom yang pernah terlibat dalam pengadaan, dan sejumlah pihak dari vendor teknologi terkait proyek digitalisasi.

Penetapan Tersangka dan Perkembangannya

Hingga saat ini, KPK telah menyatakan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut pada 31 Januari 2025. Salah satu tersangka yang telah diumumkan oleh KPK adalah Elvizar (inisial EL), yang saat itu menjabat Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) dan yang sama juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dalam kasus digitalisasi SPBU, Elvizar diduga berperan dalam pengaturan kontrak dan spesifikasi alat yang mengakibatkan kerugian negara.

KPK terus melakukan pemeriksaan saksi tambahan dan penghitungan kerugian negara kerja sama dengan BPK untuk melengkapi berkas perkara sebelum tahap penuntutan. Sampel SPBU di berbagai wilayah juga mulai ditelaah sebagai bagian dari pendalaman materi penyidikan.

Tindak Lanjut Penyidikan

Proses penyidikan masih berjalan dan jadwal pemeriksaan saksi tetap berlanjut. Penyidik diperkirakan juga akan memanggil pihak lain yang berkaitan dengan perencanaan, pengadaan, hingga penetapan pemenang kontrak digitalisasi SPBU. Koordinasi dengan BPK diperkirakan akan menghasilkan angka kerugian keuangan negara yang menjadi dasar penetapan pasal dan ancaman hukuman bagi para tersangka.

Penyidik KPK menegaskan komitmennya untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, seiring dengan upaya penyelamatan aset negara dan pemberantasan korupsi di sektor strategis. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending