Saksi
KPK Periksa Sekretaris Perusahaan ASDP Terkait Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry

Pemeriksaan saksi untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk periode 2019 hingga 2022.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dari internal PT ASDP. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Saksi tersebut adalah Sekretaris Perusahaan PT ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin.
“Saksi yang dijadwalkan hadir dan dimintai keterangannya yaitu SA selaku Sekretaris Perusahaan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero),” ujarnya. Rabu 14 Mei 2025.
Menurut Budi, pemeriksaan ini dilakukan untuk mengonfirmasi dugaan adanya penyimpangan dalam proses bisnis antara PT ASDP dan PT Jembatan Nusantara, yang diduga telah merugikan keuangan negara.
“Sejauh ini, tim penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para pihak yang dianggap mengetahui secara langsung proses kerja sama usaha dan akuisisi tersebut,” jelasnya.
KPK Panggil Tiga Saksi Tambahan
Selain Shelvy Arifin, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yang diduga memiliki informasi relevan dalam kasus ini, yakni:
1. Eadjie – Pemilik PT Jembatan Nusantara Group
2. Cynthia Kurniawan Adjie – Direktur PT Mahkota Pratama
3. Ponirin – Wiraswasta
Pemanggilan ketiganya untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (9/5).
Akuisisi Diduga Rugikan Negara Hampir Rp900 Miliar
Kasus ini mencuat dari proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP yang dilakukan pada 2022 dengan nilai transaksi sebesar Rp1,27 triliun. Namun, KPK menduga proses tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp893 miliar.
Dalam perkembangan sebelumnya, pada 13 Februari 2025, KPK telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait kasus ini, yaitu:
Ira Puspadewi – Direktur Utama periode 2017–2024.
Muhammad Yusuf Hadi – Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024.
Harry Muhammad Adhi Caksono – Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024
KPK menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam akuisisi tersebut. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu ago
Flyover Panorama I Dimulai di Sumbar
-
Ragam3 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi2 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi2 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI