Saksi
KPK Periksa Eks Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana Soal Kasus PLTU II

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa kepada mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana Heru Dewanto (HD) untuk dimintai keterangan kasus dugaan suap perizinan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama HD, selaku eks Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (14/5/2025).
Lembaga antirasuah sempat mencegah Heru bepergian ke luar negeri. Heru dicegah pada 2019 sewaktu kasus ini masih melakukan penyidikan terhadap Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung sebagai tersangka sejak 2019 lalu.
KPK menduga, Herry Jung menyuap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Rp6,04 miliar dalam perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU II Cirebon yang berlokasi di Kecamatan Mundu dan Astanajapura itu.
Awalnya, Herry menjanjikan imbalan Rp10 miliar untuk memuluskan perizinan proyek di lahan seluas 205 hektar tersebut. Pemberian uang itu dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri, seolah-lah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak Rp 10 miliar.
Atas perbuatannya Herry Jung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi4 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan4 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar
-
Dakwaan4 minggu ago
Lagi, Seorang Pejabat Bank BRI Cabang Tanah Abang Didakwa Korupsi Rp17,2 Miliar