Connect with us

Gugatan

KPK siapkan bukti formil hadapi gugatan praperadilan Walikota Semarang.

Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersangka walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

Gugatan yang dimohonkan Tim Kuasa Hukum Mbak Ita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (4/12/2024) lalu, adalah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Jurubicara KPK Tessa Mahardika Sugiharto menegaskan pihaknya yakin proses penetapan tersangka terhadap Ita dan pihak lainnya sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (KUHAP).

Rencananya sidang perdana akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Jan Oktavianus dan dijadwalkan digelar pada Senin (16/12/2024) mendatang.

Adapun Gugatan praperadilan Mbak Ita tersebut bernomor perkara: 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Kasus yang menjerat Walikota Semarang Mbak Ita diketahui ada 3 perkara, yaitu ;
Dugaan pidana korupsi atas pengadaan barang/jasa tahun 2023-2024, Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.

Dalam pengembangan kasusnya, KPK telah menggeledah 66 lokasi di Provinsi Jawa Tengah sejak 17-25 Juli 2024. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp1 miliar, 9.650 euro, puluhan jam tangan mewah, serta berbagai dokumen terkait APBD 2023-2024, dokumen pengadaan dinas, dan catatan tangan.

Selain Mbak Ita, KPK juga telah menetapkan tersangka lain, antara lain; Alwin Basri (suami Mbak Ita), Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.
*** Red

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami