Tersangka
KPK Sita Barang Bukti Kasus Taspen Senilai Rp.20 Miliar
penggeledahan di empat lokasi di Jabodetabek, yakni dua rumah, satu apartemen, dan satu bangunan kantor
Jakarta, Pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat langkah dalam memberantas dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero) tahun 2019. Dalam serangkaian penyidikan pada 16 dan 17 Januari 2025, KPK mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk uang tunai, dokumen, dan aset properti.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiharto, menyatakan bahwa penggeledahan di empat lokasi di Jabodetabek, yakni dua rumah, satu apartemen, dan satu bangunan kantor. Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp100 juta, dokumen-dokumen terkait, serta barang bukti elektronik.
“Kami juga telah menyita enam unit apartemen di Tangerang Selatan dengan nilai total sekitar Rp20 miliar. Apartemen-apartemen tersebut milik tersangka ANK dan memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani,” ujar Tessa.
Apresiasi
KPK memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah bersikap kooperatif dan membantu pengungkapan kasus ini. Tessa menegaskan, sikap kooperatif akan menjadi pertimbangan bagi KPK dalam proses hukum selanjutnya. Sebaliknya, pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif akan menghadapi tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau semua pihak untuk memberikan dukungan demi pengungkapan kasus ini secara tuntas. Pemulihan kerugian negara adalah prioritas kami,” tambah Tessa.
Penggeledahan Sebelumnya.
Sebelumnya pada 8 dan 9 Januari 2025, lembaga Anti Rasuah tersebut, menggeledah dua unit apartemen di kawasan Rasuna Said, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiharto, menyampaikan, pihaknya menemukan bukti uang senilai Rp 300 juta dalam bentuk mata uang asing.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Vonis4 minggu agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah
-
Healthy4 minggu agoPPPI Tegaskan Penerapan Permenkes 13/2025 dengan Rasa Adil untuk Perawat
-
Niaga2 minggu agoPendiri Mayapada Group: Keahlian Prof. Satyanegara sudah Menolong Ribuan Pasien
-
Saksi4 minggu agoUsut Kasus EDC BRI, KPK Periksa Dirut PT Woro Adhi Persada Arief Saptahary Sastrakusuma


You must be logged in to post a comment Login