Connect with us

Penyitaan

KPK Sita Rp26 Miliar, 4 Mobil, dan Tanah Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

Published

on

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah uang dengan total 1,6 juta Dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp26 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

“Bahwa sampai dengan saat ini, Tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait sejumlah uang dengan total 1,6 juta Dolar AS, empat unit kendaraan roda empat, serta 5 (lima) bidang tanah dan bangunan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/9/2025).

Meski begitu, Budi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kepemilikan uang sebesar itu dan beberapa aset yang disita.

Budi hanya menyampaikan bahwa penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji 2023-2024 tersebut.

Ia juga menguraikan, penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara.

“Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” tuturnya.

Sebagai informasi, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi mulai dari pihak Kementerian Agama, travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa titik, termasuk rumah mantan Menteri Agama Yaqut.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Plt Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang (UU) No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam perjalanannya, aturan tersebut diduga tidak dilaksanakan oleh Kementerian Agama. Akibat kejadian itu, KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.

“Tetapi kemudian ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus. Jadi kan berbeda, seharusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” terang Asep. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending