Penyitaan
Dugaan Korupsi Kredit LPEI, KPK Sita Konsesi Tambang PT KPN Rp1,6 Triliun
Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah signifikan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pemberian fasilitas itu, dilakukan LPEI kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).
Langkah penyidik KPK yaitu menyita aset berupa areal konsesi tambang batubara milik PT Kalimantan Prima Nusantara (PT KPN) seluas 1.500 hektare. Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai USD 100 juta atau sekitar Rp1,6 triliun.
“Penyitaan ini dibutuhkan untuk pembuktian dalam proses penyidikan perkara sekaligus langkah awal dalam optimalisasi pemulihan keuangan negara atau asset recovery,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya, Jumat (29/8/2025).
Budi menambahkan, penyidikan perkara LPEI masih terus berjalan dan KPK akan menelusuri keterlibatan serta aset dari debitur-debitur lainnya.
Kasus dugaan korupsi di LPEI ini, menyoroti pemberian fasilitas kredit kepada sejumlah perusahaan yang diduga tidak memenuhi syarat, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN).
Kemudian, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal merangkap Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin (JM), lalu Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD) yang telah ditahan sejak Maret 2025.
Selanjutnya tersangka lainnya adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi (DW), Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan (AS), dan Hendarto (HD) pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS). *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Ahli2 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Tersangka3 minggu agoKPK Tetapkan Dua Pengusaha Travel Haji Ismail Adham dan Asrul Azis Taba Tersangka


You must be logged in to post a comment Login