Connect with us

Tersangka

KPK Tahan 3 Tersangka Pengadaan Katalis Pertamina

Published

on

PLT Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu (dok)

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi pengadaan katalis di lingkungan PT Pertamina (Persero), pada Selasa (9/9/2025).

Ketiga tersangka yang ditahan adalah Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama (PT MP), Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku pegawai pada PT Melanton Pratama, dan Alvin Pradipta Adiyota (APA) selaku pihak swasta.

“Pada hari ini, Selasa, 9 September 2025, KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga orang tersangka, yaitu GW, FAG, dan APA,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Penahanan itu dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9-28 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK Gedung C1.

Kasus ini bermula, saat PT MP menggunakan nama Albemarle Corp yang merupakan bagian dari Albermarle Pte Ltd pernah mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina. Namun, perusahaan itu gagal lantaran dianggap tidak lolos uji ACE Test.

Kemudian, Frederick Aldo Gunardi atas perintah Alvin Pradipta Adiyota selaku rekannya meminta Chrisna Damayanto (CD) sebagai Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), untuk melakukan pengondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.

Kemudian Frederick atas perintah Gunardi menghubungi Alvin untuk meminta Chrisna melakukan pengkondisian.

“Meminta Saudara CD melakukan pengkondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender produk katalis di Balongan periode tahun 2013-2014 dengan nilai kontrak sebesar USD14,4 juta sekitar Rp176,4 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Asep menerangkan, setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT MP memberikan sebagian fee yang berasal dari Albermarle Corp kepada Chrisna Damayanto sebesar Rp1,7 miliar selama periode 2013-2015.

“Penerimaan fee itu diduga berhubungan dengan pengambilan kebijakan oleh Chrisna yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan di PT Pertamina,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Gunardi Wantjik dan Frederick Aldo Gunardi sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Alvin Pradipta Adiyota sebagai pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejatinya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam dalam kasus tersebut. Keempat tersangka adalah Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku pegawai pada PT Melanton Pratama, Chrisna Damayanto (CD) selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), dan Alvin Pradipta Adiyota (APA) selaku pihak swasta. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Akun Medsos Prabowo Gibran

Tag

Trending