OTT
KPK Tahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam Kasus Dugaan Pemerasan
Permintaan setoran kepada perangkat daerah disebut untuk kebutuhan THR Lebaran bagi pihak internal dan eksternal. Saat OTT, KPK berhasil menyita uang Rp610 juta yang diduga berasal dari setoran sejumlah perangkat daerah.
Jakarta, pantausidang — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Sabtu, 14 Maret 2026.
Menurut Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, selain Syamsul, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka dalam perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan tersebut.
“Peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada perangkat daerah di Kabupaten Cilacap menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026” katanya.
Asep menjelaskan konstruksi perkaranya adalah, Syamsul Auliya Rachman diduga memerintahkan Sekda Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah. Uang tersebut disebut untuk kebutuhan pemberian tunjangan hari raya atau THR bagi pihak internal maupun eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda.
Menindaklanjuti perintah tersebut, Sekda bersama tiga pejabat lain di lingkungan Pemkab Cilacap, yakni Asisten I Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III Budi Santoso, kemudian membahas kebutuhan dana yang diperkirakan mencapai 515 juta rupiah.
Untuk memenuhi kebutuhan itu, para pejabat tersebut diduga meminta setoran kepada sejumlah perangkat daerah dengan target pengumpulan dana hingga 750 juta rupiah.
Menurut Asep, Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 puskesmas. Pada awalnya setiap satuan kerja disebut ditargetkan menyetor antara 75 juta hingga 100 juta rupiah.
Namun dalam realisasinya, jumlah setoran yang masuk bervariasi, mulai dari tiga juta hingga 100 juta rupiah per perangkat daerah.
“Besaran setoran dari masing-masing perangkat daerah disebut diatur berdasarkan pertimbangan Asisten II. Jika suatu perangkat daerah tidak mampu memenuhi target yang ditentukan, mereka diminta melapor untuk dilakukan penyesuaian jumlah setoran”, ujar Asep.
Tak hanya itu, sekretaris daerah juga diduga memerintahkan para asisten tersebut untuk memastikan seluruh dana terkumpul sebelum masa libur Lebaran, tepatnya paling lambat 13 Maret 2026.
“Perangkat daerah yang belum menyetor disebut akan diingatkan kembali oleh para asisten sesuai wilayah koordinasinya, dengan bantuan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap,” katanya.
Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, tercatat sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang dengan total mencapai sekitar 610 juta rupiah.
Uang tersebut diduga dikumpulkan melalui Asisten II sebelum kemudian akan diserahkan kepada Sekretaris Daerah.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan4 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar
-
Tuntutan2 minggu agoProyek Fiktif Telkom, Jaksa tuntut 11 terdakwa 7 tahun hingga 16 tahun penjara


You must be logged in to post a comment Login