Connect with us

OTT

KPK Tahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Published

on

Penahanan Arso Sadewo tata kelola gas PGN
Kronologi OTT

Pada Jumat, 13 Maret 2026, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Kabupaten Cilacap dan mengamankan total 27 orang.

Para pihak tersebut kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polres Banyumas.

Selanjutnya, 13 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Mereka di antaranya Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono, serta sejumlah pejabat daerah lainnya, termasuk para asisten, kepala dinas, hingga pejabat rumah sakit daerah.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sekitar 610 juta rupiah.

Sebagian uang itu disebut telah dimasukkan ke dalam tas atau goodie bag yang disimpan di rumah pribadi salah satu pejabat dan diduga akan dibagikan sebagai THR kepada pihak eksternal.

Selain itu, sebagian uang lainnya juga ditemukan di ruang kerja pejabat yang diduga menerima setoran dari perangkat daerah.

Dalam pemeriksaan awal, KPK juga menemukan indikasi praktik serupa yang diduga pernah terjadi pada tahun 2025.

Saat itu, bupati diduga menginstruksikan salah satu stafnya untuk mengumpulkan uang dari perangkat daerah guna memenuhi kebutuhan THR bagi pihak eksternal.

Penetapan Tersangka

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono.

Keduanya kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menyatakan akan terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tersebut. *** (Red).

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending