Connect with us

Tersangka

KPK Tahan Pemilik Grup BJU Dalam Kasus Kredit Fiktif LPEI, Duit Pinjaman Dipakai Judi

Published

on

PLT Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat konpers penahanan tersangka LPEI (dok).

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan sekaligus menahan satu tersangka baru yakni, Hendarto selaku pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) yang tergabung dalam Grup PT Bara Jaya Utama (BJU).

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan lima tersangka lain pada Maret 2025, masing-masing DW, AS, JM, NN, dan SMD.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus ini berawal dari permintaan fasilitas pembiayaan oleh Hendarto (HD) kepada pejabat LPEI.

Asep mengungkapkan, HD bertemu dengan Dwi Wahyudi (DW) selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan Kukuh Wirawan selaku Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI untuk memuluskan pencairan kredit.

“Dari hasil penyelidikan, PT SMJL dan PT MAS memperoleh sejumlah fasilitas pembiayaan pada periode 2014–2015,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).

Fasilitas itu di antaranya, PT SMJL memperoleh Kredit Investasi Ekspor (KIE) senilai Rp950 miliar dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) Rp115 miliar untuk refinancing kebun kelapa sawit seluas 13 ribu hektare di Kalimantan Tengah.

“PT MAS memperoleh fasilitas pembiayaan sebesar USD 50 juta (Rp670 miliar) pada April 2015 untuk sektor pertambangan.

“Namun, KPK menemukan indikasi adanya mens rea dari pihak debitur dan kreditur,” terangnya.

Asep menjelaskan, agunan yang dipakai PT SMJL berupa lahan sawit di kawasan hutan lindung dan konservasi yang sudah dicabut izinnya, sehingga tidak layak dijadikan jaminan.

Di sisi lain, pejabat LPEI tetap memproses dan menyetujui kredit dengan mengabaikan aturan internal. Selain itu, pembiayaan PT MAS juga bermasalah.

Proyeksi keuangan perusahaan dianggap tidak realistis, bahkan LPEI memasukkan perusahaan lain yang belum beroperasi (PT KPN) dalam analisis pembiayaan.

Dana Dipakai untuk Judi dan Aset Pribadi

Alih-alih digunakan untuk kebutuhan perusahaan, dana pinjaman justru disalahgunakan oleh HD untuk kepentingan pribadi, antara lain pembelian aset, kendaraan mewah, kebutuhan keluarga, hingga perjudian.

“Dari total pinjaman, kebutuhan operasional PT SMJL hanya terealisasi Rp17 miliar (3,01%), sementara PT MAS hanya Rp110 miliar (16,4%),” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Tim penyidik telah menyita berbagai aset HD senilai Rp540 miliar berupa uang tunai, tanah dan bangunan, kendaraan, perhiasan, serta barang mewah lain dengan total Rp540 miliar.

“Berdasarkan perhitungan awal, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun akibat skandal kredit ini,” ucapnya.

Atas perbuatannya, HD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hendarto ditahan untuk 20 hari pertama sejak 28 Agustus hingga 16 September 2025 di rutan KPK cabang Merah Putih.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. KPK akan terus menelusuri aliran dana dan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain,” pungkas Asep. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Akun Medsos Prabowo Gibran

Tag

Trending