Justitia
Kubu Gus Yaqut Meradang, KPK Kian Percaya Diri
Jakarta, pantausidang – Proses persidangan gugatan praperadilan tersangka Menteri Agama 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut tuntas. Upaya perlawanan Gus Yaqut terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar status tersangkanya gugur pun berakhir kandas. Pada Rabu pagi (11/3/2026), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sulistyo Muhammad Dwi Putro memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut dan menyatakan status tersangka Gus Yaqut yang ditetapkan oleh KPK sah secara hukum. Kubu Gus Yaqut meradang atas putusan tersebut, sedangkan kepercayaan diri KPK kian optimum.
Saat persidangan pembacaan putusan berlangsung, Gus Yaqut tidak hadir dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Sementara itu, terlihat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu bersama sejumlah pejabat KPK hadir di bangku pengujung sidang untuk memberikan dukungan kepada Tim Biro Hukum KPK sebagai kuasa hukum KPK.
Sebagai informasi, proses praperadilan Gus Yaqut telah berlangsung sejak Selasa (10/2/2026) saat gugatan praperadilan Gus Yaqut didaftakan di Kepaniteraan PN Jaksel. Dalam gugatan, Gus Yaqut selaku pemohon menyampaikan enam petitum kepada hakim tunggal.
Di antara petitum tersebut yakni menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Gus Yaqut untuk seluruhnya, menyatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tertanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Gus Yaqut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan menyatakan tiga surat perintah penyidikan yaitu nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 bertanggal 8 Agustus 2025, nomor: Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 bertarikh 21 November 2025, dan nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/ 01/2026 tertanggal 8 Januari 2026 yang ketiganya dijadikan dasar KPK untuk menetapkan tersangka Gus Yaqut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kecewa dan Sangat Geram
Melissa Anggraini selaku Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut mengaku tidak mengetahui alasan persis kliennya tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan praperadilan. Dia memperkirakan, kemungkinan besar Gus Yaqut kelelahan karena mengikuti agenda sehari sebelum pembacaan putusan praperadilan.
Melissa mengatakan, pihaknya menghargai putusan praperadilan yang telah dibacakan oleh hakim tunggal PN Jaksel Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Di sisi lain, pihaknya memiliki catatan serius tentang seluruh persidangan dan putusan gugatan praperadilan Gus Yaqut. Yang paling utama, tutur dia, dari sekian banyak dalil yang pihaknya ajukan ternyata hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua dalam penetapan tersangka Gus Yaqut yang dilakukan oleh KPK.
“Terkait dengan apakah berkualitas, apakah relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali,” ungkap Mellisa usai sidang pembacaan putusan praperadilan.
Bagi pihaknya, kata Melissa, kewenangan pimpinan KPK dalam menetapkan tersangka seharusnya menjadi sangat penting dalam pemeriksaan selama proses persidangan praperadilan. Tetapi, hakim tunggal justru tidak menyoroti ihwal tersebut. Padahal ketentuan tersebut telah termaktub dalam KUHAP baru dan Undang-Undang KPK.
“Kami rasa ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait dengan keberlakuan KUHAP yang baru. Ada ketidakpastian hukum di sini. Namun apa pun itu, tentu seluruh proses hukum ke depan tetap akan kami lakukan upaya-upaya hukum lanjutan,” ujarnya.
“Beban di dalam KUHAP memberikan beban yang cukup besar kepada penegak hukum untuk dapat di-challenge ya terhadap alat bukti. Apakah alat bukti itu relevan dan berkualitas, bukan hanya jumlah ya. Tapi tadi kita lihat hakim hanya melihat jumlahnya saja tanpa melihat relevansi,” sambung Melissa.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan4 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi4 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi3 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar


You must be logged in to post a comment Login