Justitia
Kubu Gus Yaqut Meradang, KPK Kian Percaya Diri
Kemudian, Melissa mengungkap kegeraman pihaknya atas dua tindakan yang dilakukan KPK. Pertama, kehadiran Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu dan sejumlah pejabat KPK saat sidang pembacaan putusan praperadilan. Bagi pihaknya, kehadiran Asep dan beberapa pejabat KPK itu bermasalah secara etik.
Kedua, KPK sudah lebih dulu melayangkan surat panggilan nomor: 1288/DIK.01.00/23/03/2026 kepada Gus Yaqut untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (12/3/2026) saat proses praperadilan masih berjalan. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, yang sudah pihaknya terima sebelum ada putusan praperadilan.
“Ini sangat aneh dan seolah tidak memahami etika hukum. Praperadilan masih berjalan dan yang tengah dipersoalkan adalah penetapan status tersangka. Tapi, ini KPK memanggil lagi seolah sudah mengetahui lebih awal putusan Rabu ini (11/3/2026). Ini makin terang benderang adanya upaya kriminalisasi ke Gus Yaqut,” kata Melissa.
KPK Tancap Gas
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menyatakan, sebenarnya KPK sempat mengerem penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 selama proses gugatan praperadilan Gus Yaqut berlangsung di PN Jaksel. Asep lantas mengapresiasi dan memberikan penghormatan kepada hakim tunggal PN Jaksel Sulistyo Muhammad Dwi Putro yang memutuskan menolak gugatan praperadilan Gus Yaqut.
Menurut Asep, KPK secara kelembagaan pun tentu menghormati putusan praperadilan Gus Yaqut. Asep memastikan, pihaknya akan tancap gas dengan memanggil Gus Yaqut untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pekan ini dan menyelesaikan berkas perkara.
“Yang selama ini selama praperadilan kan kita menghargai proses praperadilan yang sedang diajukan oleh saudara YCQ (Gus Yaqut). Nah, tinggal kita ke depan lebih fokus kepada penanganan perkaranya,” tegas Asep usai sidang pembacaan putusan praperadilan.
“Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan (Gus Yaqut). Dipanggil dulu sebagai tersangka, tentu untuk saat ini statusnya tersangka. Minggu ini. Dengan putusan hari ini (11/3/2026), maka kita bisa melanjutkan, atau kami bisa melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu terkait dengan pembuktiannya,” sambung Asep.
Pemanggilan Gus Yaqut untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pun dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Budi memastikan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Gus Yaqut pada Kamis (12/3/2024).
“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan YCQ sebagai tersangka pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026 pukul 10.00 WIB,” kata Budi.
Asep Guntur Rahayu melanjutkan, untuk pengembangan penyidikan nantinya penyidik juga akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi lain. Sekali lagi Asep menggaransi penyidik akan bekerja secara intensif agar berkas tersangka Gus Yaqut maupun tersangka Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku Staf Khusus Menteri Agama era Gus Yaqut bisa rampung secepatnya.
“Sprindik atau surat perintah penyidikannya (sprindik umum) sudah ada dari tahun lalu, dari Agustus kalau tidak salah. Ini berjalan terus, makanya menjadi prioritas kami untuk selesaikan,” ujarnya.
Dia menambahkan, KPK tentu akan menahan Gus Yaqut dan Gus Alex. Meski demikian Asep belum bisa memastikan apakah selepas pemeriksaan Gus Yaqut pada pada Kamis (12/3/2024) kemudian langsung dilakukan penahanan terhadap Gus Yaqut. Pasalnya KPK tentu harus mempertimbangkan banyak hal.
“Penahanan itu strategi kami. Kami melihat bagaimana strategi penanganan perkaranya dan berbagai pertimbangan lain. Kalau pertimbangannya sudah cocok, tentu kami tidak akan menunda-nunda. Kalau itu kan kita lihat ya, tidak serta-merta juga seperti itu, tapi kita harus mempertimbangkan banyak hal. Nanti lihat saja nanti,” ucap Asep.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan4 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi4 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi3 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar


You must be logged in to post a comment Login