Connect with us

Justitia

Kubu Gus Yaqut Meradang, KPK Kian Percaya Diri

Published

on

Pertimbangan dan Amar Putusan

Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan bukti-bukti yang telah diajukan tersangka Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut selaku pemohon gugatan praperadilan nomor: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan KPK sebagai termohon, maka terbukti bahwa penetapan tersangka Gus Yaqut selaku Menteri Agama 2020–2024 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Kementerian Agama yang dilakukan oleh KPK telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan tersebut, tutur hakim Sulistyo, di antaranya yakni Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru). Pasal a quo mengatur bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka oleh penyidik dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. Selain itu, seusai juga dengan norma Pasal 90 ayat (1), (2), dan (3) KUHAP baru.

“Menimbang, bahwa termohon (KPK) menetapkan pemohon (Gus Yaqut) sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan dua alat bukti, yaitu bukti T-4 sampai T-117 dan didukung dengan bukti T-135 dan bukti T-136, maka penetapan pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan,” tegas hakim Sulistyo saat membacakan pertimbangan putusan, di PN Jaksel, Rabu pagi (11/3/2026).

Dia menjelaskan, praperadilan hanya menilai aspek formil permohonan dan bukan pada pokok perkara termasuk ihwal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024. Hakim Sulistyo menekankan, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua bukti yang sah juga telah terafirmasi dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 21/PUU-XII/2014.

“Pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara,” ujarnya.

Hakim Sulistyo membeberkan, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan pun telah mengatur di antaranya objek praperadilan meliputi sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Lebih lanjut kata dia, bukti-bukti yang diajukan pihak Gus Yaqut dalam persidangan patut dikesampingkan. Di antara bukti tersebut yakni bukti P-6a hingga bukti P-7i, P-22a, dan P-22b berupa kumpulan artikel berita media tidak relevan dengan perkara a quo karena hanya berita yang bersifat informasi saja. Selain itu, bukti P-18, P-19, P-20, dan P-21 berupa putusan pengadilan negeri lainnya mengenai putusan praperadilan jelas belum menjadi yurisprudensi dan belum menjadi kaidah hukum oleh Mahkamah Agung.

“Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” ungkap hakim Sulistyo.

Karena itu, hakim Sulistyo mengadili dan memutuskan dua hal utama dalam amar putusan. Pertama dalam eksepsi, menolak eksepsi KPK untuk seluruhnya. Kedua dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

“Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” tandasnya. *** (Sabir)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Jurnalis Senior | Penulis Buku "Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi" | Penulis Trilogi Buku "Membendung Korupsi Demi Negeri" | Editor & Co-writer Buku "Potret Business Judgment Rule: Praktik Pertanggungjawaban Pengelolaan BUMN"

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending