Laporan
LPSK Beri Perlindungan Darurat Aktivis KontraS
Andrie Yunus Aktivis KontraS yang menjadi korban serangan orang tak dikenal dirawat di RSCM, LPSK berikan bantuan medis dan pengamanan melekat serta mendorong aparat segera mengungkap pelaku.
Jakarta, pantausidang – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), berinisial AY, yang menjadi korban serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK).
Peristiwa tersebut menyebabkan korban mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh dan saat ini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
LPSK menyatakan telah bergerak cepat memberikan perlindungan darurat sejak 13 hingga 14 Maret 2026. Tim LPSK yang dipimpin Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, melakukan sejumlah langkah awal untuk memastikan kebutuhan medis serta keamanan korban terpenuhi.
Langkah tersebut antara lain berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait penanganan medis, menjalin komunikasi intensif dengan Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, serta memberikan perlindungan fisik melalui pengamanan melekat oleh petugas pengawal LPSK. Selain itu, LPSK juga melakukan asesmen awal bersama keluarga korban guna mengidentifikasi kebutuhan perlindungan lanjutan.
Permohonan perlindungan kepada LPSK diajukan pada 13 Maret 2026 oleh ayah korban yang mewakili AY. Dalam pengajuan tersebut, keluarga meminta sejumlah layanan perlindungan, meliputi pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik melalui pengamanan melekat, serta bantuan medis.
Setelah mempertimbangkan kondisi korban yang memerlukan penanganan segera, LPSK memutuskan memberikan perlindungan darurat berupa bantuan medis dan perlindungan fisik. Saat ini pengamanan dilakukan melalui pemantauan dan pengawalan melekat oleh petugas pengawal LPSK selama korban menjalani perawatan.
Sri Suparyati menjelaskan, perlindungan darurat diberikan karena adanya kerentanan keamanan terhadap korban serta kebutuhan penanganan medis yang harus segera dipenuhi.
“Perlindungan darurat ini bertujuan memberikan rasa aman kepada korban sesaat setelah terjadinya tindak pidana. LPSK sudah melakukan langkah perlindungan darurat berupa pendampingan, pengawalan melekat atau monitoring, serta bantuan medis bagi korban selama menjalani perawatan di RSCM. Tim LPSK juga sudah turun untuk melakukan pendalaman,” ujar Sri dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).
Dalam pemenuhan layanan kesehatan bagi korban, LPSK juga membuka kemungkinan berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun lembaga terkait lainnya untuk memastikan korban mendapatkan penanganan medis yang dibutuhkan.
LPSK menduga peristiwa tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh pelaku yang hingga kini belum diketahui identitasnya. Lembaga tersebut menyatakan akan terus memantau perkembangan kondisi korban sekaligus memastikan hak-hak korban terpenuhi dalam proses hukum.
Di sisi lain, LPSK juga mendorong aparat penegak hukum agar segera mengungkap pelaku penyiraman air keras tersebut. Pengungkapan kasus secara cepat dinilai penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus mencegah terulangnya kekerasan serupa.
Peristiwa yang menimpa AY (Andrie Yunus) terjadi pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban dalam perjalanan pulang setelah menghadiri kegiatan podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di kawasan Jakarta.
Insiden terjadi ketika korban melintas di perempatan kawasan Jalan Salemba menuju Jalan Talang. Di lokasi tersebut, korban diduga diadang oleh dua orang pelaku yang datang menggunakan sepeda motor sebelum kemudian menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah korban. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tuntutan4 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Tuntutan2 minggu agoProyek Fiktif Telkom, Jaksa tuntut 11 terdakwa 7 tahun hingga 16 tahun penjara
-
Saksi3 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar
-
Nasional2 minggu agoRecalling Memory sambil Lawan Pemutihan Sejarah


You must be logged in to post a comment Login