Connect with us

Tuntutan

Makelar Kasus MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara

Published

on

Jakarta, pantausidang– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar yang menjadi makelar kasus di lingkungan peradilan Indonesia.

“Menuntut, menyatakan terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Jaksa M. Nurachman saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar dilakukan perampasan barang serta dana yang diperoleh serta digunakan dalam tindak pidana Zarof. Salah satunya uang sejumlah Rp915 miliar dan 51 kg emas yang telah diterima Zarof Ricar dalam penanganan perkara selama 10 tahun terakhir.

Mantan pejabat MA tersebut diduga berperan sebagai makelar perkara yang menghubungkan pemberi suap ke majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menyebut, Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat bersama Lisa Rachmat sebagai kuasa hukum keluarga Ronald Tannur dalam kasus suap vonis bebas.

“Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan,” tegas jaksa.

Tindakan Zarof Ricar itu juga bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Motif perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan,” ujarnya.

Bahkan, kata jaksa, terbukti melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Zarof Ricar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Uang dan Emas Senilai Rp 1 Triliun Disita

Skandal ini semakin mencengangkan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang dan emas senilai hampir Rp1 triliun di rumah Zarof di kawasan elit Senayan, Jakarta Pusat.

Zarof mengakui bahwa seluruh harta tersebut merupakan hasil dari pengurusan perkara yang ia tangani selama menjabat di MA.

“Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, di Kejagung, Rabu (6/11/2024) lalu.

Zarof disebut menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai dan valuta asing selama kurun 2012–2022, ketika menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA. Selama satu dekade, ia berperan sebagai penghubung antara pemberi suap dan hakim di berbagai tingkatan pengadilan.

“Nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali,” tutupnya. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending