Connect with us

Tuntutan

Kerja Sama Ilegal dengan Swasta, Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Bui

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut enam mantan pejabat PT Antam dengan hukuman masing-masing 9 tahun penjara

Published

on

Tuntutan kepada 6 eks Pejabat Antam terkait praktik ilegal lebur cap Antam (dok)

Enam mantan pejabat UBPP LM Antam dinilai telah memperkaya pihak swasta melalui penyalahgunaan label dan sertifikat logam mulia.

Jakarta, pantausidang – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut enam mantan pejabat PT Antam dengan hukuman masing-masing 9 tahun penjara. Pembacaan tuntutan itu dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (17/5/2025).

Keenam terdakwa berasal dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam. Mereka adalah Tutik Kustiningsih selaku Vice President (VP) periode 2008–2011, Herman (VP 2011–2013), Dody Martimbang (Senior Executive VP 2013–2017), Abdul Hadi Aviciena (General Manager 2017–2019), M. Abi Anwar (GM 2019–2020), dan Iwan Dahlan (GM 2021–2022).

Jaksa menyatakan, para terdakwa telah bekerja sama dengan tujuh pihak swasta dalam menjalankan praktik ilegal jasa pemurnian dan peleburan emas.

Ketujuh terdakwa dari kalangan swasta menjalani sidang secara terpisah, yakni Lindawati Efendi (LE), Suryadi Lukmantara (SL), Suryadi Jonathan (SJ), James Tamponawas (JT), Ho Kioen Tjay (JKT), Djudju Tanuwidjaja (DT), dan Gluria Asih Rahayu (GAR).

Menurut JPU, para pejabat Antam memfasilitasi penggunaan logo ‘LM’, nomor seri, serta sertifikat internasional yang mencantumkan label London Bullion Market Association (LBMA) terhadap emas milik para pelanggan. Padahal, jasa pemurnian dan peleburan tersebut tidak termasuk dalam bisnis utama UBPP LM Antam.

“Perbuatan para terdakwa merugikan negara hingga Rp3,3 triliun. Selain itu, mereka juga telah memperkaya sejumlah pengusaha swasta,” ungkap Jaksa dalam persidangan.

Berikut rincian dugaan keuntungan yang diperoleh pihak swasta:

Lindawati Efendi: Rp616,9 miliar

Suryadi Lukmantara: Rp444,9 miliar

Suryadi Jonathan: Rp343,4 miliar

James Tamponawas: Rp119,2 miliar

Djudju Tanuwidjaja: Rp43,3 miliar

Ho Kioen Tjay: Rp35,4 miliar

Gluria Asih Rahayu: Rp2 miliar

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa  secara bersama-sama dan berkelanjutan, dengan menyalahi wewenang dan tanggung jawab sebagai pejabat perusahaan milik negara.

Sidang pekan berikutnya  dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending