Dakwaan
Mantan Dirut PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo Didakwa Korupsi dan TPPU
Jakarta, pantausidang- Mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero), Catur Prabowo didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif pada 2018-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp46.085.415.706 (Rp 46 miliar).
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Gina Saraswati di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (2/10/2023).
Tindak pidana itu diduga, dilakukan Catur bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna; Kepala Devisi Keuangan, Pandhit Seno Aji; Staf Akuntansi, Deden Prayoga.
Jaksa menjelaskan, Catur bersama dengan Trisna dan Deden, diduga merekayasa dan melakukan pembayaran pekerjaan fiktif kepada CV Cahaya Gemilang, CV. Guntur Gemilang, dan CV Perjuangan serta kepada perorangan untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tuntutan2 minggu agoProyek Fiktif Telkom, Jaksa tuntut 11 terdakwa 7 tahun hingga 16 tahun penjara
-
Saksi4 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar
-
Nasional2 minggu agoRecalling Memory sambil Lawan Pemutihan Sejarah
-
Saksi3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar ke Goto

