Dakwaan
Mantan Dirut PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo Didakwa Korupsi dan TPPU

Jakarta, pantausidang- Mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero), Catur Prabowo didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif pada 2018-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp46.085.415.706 (Rp 46 miliar).
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Gina Saraswati di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (2/10/2023).
Tindak pidana itu diduga, dilakukan Catur bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna; Kepala Devisi Keuangan, Pandhit Seno Aji; Staf Akuntansi, Deden Prayoga.
Jaksa menjelaskan, Catur bersama dengan Trisna dan Deden, diduga merekayasa dan melakukan pembayaran pekerjaan fiktif kepada CV Cahaya Gemilang, CV. Guntur Gemilang, dan CV Perjuangan serta kepada perorangan untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan3 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar