Connect with us

Tersangka

Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta

Published

on

“Penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor oleh Tim Jaksa akan dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja,” tuturnya.

Nantinya, Karen Agustiawan akan tetap berada dalam penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.

Diketahui, Karen ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian LNG. KPK menjerat Karen dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menduga, perbuatan Karen mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun. Karen juga telah ditahan oleh KPK sejak Selasa (19/9/2023). *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending