Connect with us

OTT

OTT di Cilacap: Bupati dan 26 Orang Diciduk KPK

Published

on

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (13/3/2026).

Dalam operasi secara senyap itu, Tim antirasuah berhasil mengamankan 27 orang, termasuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan bahwa puluhan orang dari berbagai kalangan turut diamankan, mulai dari pejabat pemerintah daerah, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak swasta.

“Bahwa benar, hari ini KPK melakukan kegiatan penindakan di wilayah Kabupaten Cilacap. Tim mengamankan 27 orang, salah satunya adalah Bupati Cilacap, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif,” kata Budi, saat dimintai keterangan, Jumat (13/3/2026).

Berdasarkan informasi awal, operasi tangkap tangan ini diduga berkaitan dengan penerimaan uang oleh bupati yang berhubungan dengan sejumlah proyek di Kabupaten Cilacap.

Meski begitu, KPK masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diamankan guna memastikan konstruksi perkara secara lengkap.

“Diduga adanya penerimaan yang dilakukan oleh pihak bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap,” ujar Budi.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK juga menemukan barang bukti berupa uang tunai. Namun hingga saat ini, jumlah uang yang disita masih belum diumumkan secara resmi.

“Salah satu barang bukti yang diamankan dalam peristiwa OTT ini adalah uang tunai dalam bentuk rupiah. Untuk jumlahnya akan kami update kembali,” jelas Budi.

Seluruh pihak yang terjaring operasi tersebut masih menjalani pemeriksaan awal di Cilacap. Setelah proses awal selesai, mereka akan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Sesuai aturan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan ini.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending