Tersangka
Pengusaha Riza Chalid Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah

Jakarta, pantausidang- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan pengusaha Riza Chalid menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti yang cukup untuk menetapkan saudagar minyak Riza Chalid sebagai tersangka.
“Kesembilan yaitu tersangka MRC (M. Riza Chalid) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak,” ujar Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (11/7/2025) malam.
Selain Riza, Kejagung juga menetapkan 8 tersangka lainnya mulai dari sejumlah mantan pejabat di Pertamina hingga swasta.
Delapan tersangka itu insial AN selaku VP Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015, HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014, dan TN selaku VP Integrated Supply Charge 2017-2018.
Kemudian DS selaku VP Crude and Product Kantor Pusat PT Pertamina (persero) 2018-2020, AS selaku Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina International Shipping, dan HW selaku mantan SVP Supply Change 2019-2020.
Selanjutnya, MH selaku Bisnis Development Manager PT Travigula 2019-2021 dan IP selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.
“Tersangka melakukan penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara,” kata Qohar.
Qohar menambahkan, delapan tersangka baru dalam perkara ini bakal dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 10 Juli 2025 hari ini,” imbuhnya.
Namun, Kejagung menyampaikan bahwa Riza belum dilakukan penahanan lantaran masih di Singapura. Qohar mengutarakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Riza sebanyak tiga kali. Tetapi, saudagar minyak itu mangkir dari seluruh panggilan penyidik korps Adhyaksa itu.
“Berdasarkan informasi yang bersangkutan (Riza) tidak tinggal di dalam negeri. Selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir,” tuturnya.
Kejagung saat ini tengah melakukan kolaborasi dengan Kejaksaan di luar negeri, khususnya di Singapura agar bisa memboyong Riza ke Tanah Air.
“Jadi langkah-langkah ini kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan bisa mendatangkan yang bersangkutan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.
Sembilan tersangka itu antara lain, Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Dalam kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga kongkalikong dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp285 triliun.
Perbuatan para tersangka bertentangan antara lain dengan Undang-Undang (UU) No. 22/2021 tentang Migas, UU No. 30/2007 tentang Energi, UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Menteri No. 30/2009 tentang Kegiatan Hilirisasi Minyak, Peraturan Menteri BUMN No. 1/2011 sebagaimana diubah Peraturan Menteri BUMN No. 9/2012 tentang Penerapan Tata Kelola yang Baik Pada BUMN. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka2 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi2 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka1 minggu ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login