Connect with us

Banding

Perkara Korupsi Tol MBZ, Vonis Dono Parwoto Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara

Published

on

Jakarta, pantausidang- Upaya hukum banding yang diajukan mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto berujung pahit.

Sebab, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah memperberat vonisnya dalam kasus korupsi proyek strategis nasional Tol Jakarta–Cikampek (Japek) II Elevated atau Tol Layang MBZ tahun 2016–2017.

Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (18/7/2025) di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, majelis hakim yang diketuai Catur Iriantoro, dengan anggota Tahsin dan Anthon R. Saragih, menaikkan hukuman Dono dari 5 tahun menjadi 8 tahun bui.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dono Parwoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar hakim dalam sidang putusan banding yang dikutip pantausidang.com.

Selain memperpanjang masa hukuman penjara, majelis hakim juga menaikkan denda Dono menjadi Rp500 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Dan pidana denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sambung hakim.

Majelis hakim berpendapat, Dono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan Tol Layang MBZ, yang merupakan proyek strategis nasional untuk mengurai kemacetan Tol Jakarta–Cikampek.

Pembangunan Tol Japek II Elevated saat itu menyedot anggaran triliunan rupiah. Namun, praktik curang dalam proyek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp510 miliar yang mencoreng kredibilitas proyek infrastruktur pemerintah.

Hakim menyebutkan, kerugian negara yang muncul akibat proyek itu telah memperkaya KSO Waskita-Acset sebagai pelaksana proyek.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat, akibat perbuatan Djoko Dwijono bersama-sama dengan Yudhi Mahyudin, Tony Budianto Sihite, dan Sofiah Balfas serta Dono Parwoto dalam pekerjaan pembangunan design and build dan jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat.

“Termasuk pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat tersebut telah dilakukan pembayaran sehingga memperkaya pihak KSO Waskita-Acset sebesar Rp510.085.261.485 (Rp510 miliar),” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan pertimbangan putusan Djoko Dwijono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024) lalu.

Dono akhirnya divonis lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan oleh pengadilan tingkat pertama.

“Mengadili, menyatakan kepada terdakwa Dono Parwoto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim Rios Rachmanto saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025) lalu.

Dono dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Akun Medsos Prabowo Gibran

Tag

Trending