Daerah
Polresta Malang Ungkap Jaringan Pengedar Ganja 14,5 kg
Pengungkapan ganja bergerak dan petugas dari Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota

Menurut Wakapolres, Keempat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka mengedarkan barang haram jenis ganja ini menggunakan sistem ranjau.
“Pengungkapan ganja bergerak dan petugas dari Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto , melakukan penangkapan terhadap tersangka gembong narkoba berinisial RK (27),” ujarnya.
Penangkapan RK terjadi di rumahnya di daerah Tlogo Indah Kecamatan Lowokwaru pada Rabu (2/3) dini hari. Dari RK yang berprofesi sebagai tukang parkir Polisi berhasil mengamankan setidaknya 11,2 kg paket ganja. Barang bukti lain yang diamankan yaitu timbingan digital berwarna silver dan satu unit handphone xiaomi.
“ RK mengaku mendapat ganja tersebut dari seorang berinisial BN (DPO). RK mengatakan bahwa ia diminta BN untuk mengedarkan secara ranjau sistem.
Namun karena ketakutan untuk mengeksekusi, RK pun menyimpannya di rumah. Atas informasi masyarakat, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba.”jelasnya .
Menurutnya polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 (2) dan pasal 111 ( 2 ) Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkoba. *** RIS
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Tuntutan4 minggu ago
Palsukan Kredit Bank BRI, Pensiunan TNI Dituntut 14 Tahun Penjara
-
Vonis3 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Video4 minggu ago
Hakim: Korupsi Antam Tanggung Jawab Direksi