Gugatan
Praperadilan Gugur, Jalan Hukum Yaqut Berlanjut
Jakarta, pantausidang- Upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menggugurkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan berakhir gagal.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan Yaqut dalam perkara praperadilan terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, (11/3/2026).
“Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Sulistyo saat membacakan amar putusannya.
Dengan putusan itu, upaya hukum yang ditempuh Yaqut untuk membatalkan status tersangkanya yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Hakim menilai, proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 mengenai praperadilan. ***(AAY)
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Yaqut berargumen bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Menurut pihak pemohon, alat bukti yang digunakan penyidik tidak memiliki relevansi langsung dengan unsur utama delik korupsi, yakni adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Kuasa hukum juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi harus dipahami sebagai delik materiil.
Dengan demikian, menurut mereka, penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah adanya kerugian negara yang nyata dan pasti.
Namun hakim berpendapat, argumentasi tersebut tidak cukup untuk membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.
Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal dengan Gus Alex, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Meski telah menyandang status tersangka, keduanya hingga kini belum ditahan. Namun penyidik KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah keduanya bepergian ke luar negeri selama enam bulan, hingga 12 Agustus 2026.
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Beberapa di antaranya adalah kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga sejumlah aset properti.
Sementara itu, hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tersebut menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
Nilainya mencapai Rp622.090.207.166,41, atau sekitar Rp622 miliar. Angka kerugian negara tersebut diumumkan beberapa waktu setelah KPK menetapkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses penyidikan terhadap Yaqut dipastikan tetap berjalan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan4 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi4 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi3 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar


You must be logged in to post a comment Login