Connect with us

Mahkamah Konstitusi

PSU Tak Berujung, DPR Minta Solusi

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menegaskan pentingnya pembatasan mekanisme gugatan ke Mahkamah Konstitusi agar pemungutan suara ulang tidak berlarut

Published

on

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menegaskan pentingnya pembatasan mekanisme gugatan ke Mahkamah Konstitusi agar pemungutan suara ulang tidak berlarut.

Jakarta, pantausidang – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyatakan pihaknya memberi perhatian serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah. Ia menilai, diperlukan batasan tegas dalam mekanisme gugatan ke MK agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum berkepanjangan.

“Kami di Komisi II DPR mencermati bahwa proses gugatan hasil pemilu yang berujung pada PSU ini perlu batasan yang jelas. Jangan sampai PSU terjadi terus-menerus karena akan berdampak pada stabilitas pemerintahan dan proses demokrasi itu sendiri,” ujar Dede Yusuf kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/5/2025).

Menurutnya, MK harus mempertimbangkan urgensi serta implikasi sosial-politik dari setiap putusan PSU. Ia menilai, tanpa regulasi yang membatasi, potensi penggunaan celah hukum untuk kepentingan politik sangat terbuka.

“Perlu ada parameter yang ketat. Jangan sampai hanya karena beda tipis atau ada pelanggaran administratif kecil, lalu langsung dilakukan PSU. Ini bisa menimbulkan ketidakpuasan terus-menerus dari pihak yang kalah,” ungkap politisi Partai Demokrat itu.

Dede juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelesaian sengketa pemilu, termasuk penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu. Ia menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu mendapat dukungan regulatif agar tidak mudah disalahkan saat terjadi sengketa.

“Kalau tidak ada reformulasi aturan, maka setiap pemilu akan terus dihantui oleh gugatan. Ini tidak sehat untuk demokrasi,” tegas Dede Yusuf.

DPR melalui Komisi II, lanjut Dede, akan mendorong diskusi dengan pemangku kepentingan, termasuk MK, KPU, dan Bawaslu, guna membahas batasan serta solusi atas persoalan ini. Ia memastikan, proses pemilu ke depan harus lebih berkualitas dan berkeadilan. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending