Connect with us

Mahkamah Konstitusi

Diskusi Nasional Bahas Gugatan PSU Pilkada

Diskusi nasional bertajuk “Menjaga Marwah Mahkamah Konstitusi: Evaluasi Pemungutan Suara Ulang Pilkada” di Jakarta pada Sabtu (10/5/2025)

Published

on

MK batalkan Hasil Pilkada Serang Banten, karena ada keterlibatan Menteri Desa Yandri Susanto
Ilustrasi Foto suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (dok)
Para pakar dan pengamat pemilu menyoroti maraknya gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), serta menekankan perlunya pembenahan lembaga pengawas pemilu untuk menjamin integritas demokrasi.

Jakarta, pantausidang — Sebuah diskusi nasional bertajuk “Menjaga Marwah Mahkamah Konstitusi: Evaluasi Pemungutan Suara Ulang Pilkada” di Jakarta pada Sabtu (10/5/2025). Acara ini menghadirkan berbagai narasumber dari kalangan akademisi, pengamat pemilu, dan perwakilan lembaga penyelenggara pemilu.

Mereka membahas maraknya gugatan hasil PSU Pilkada ke MK serta tantangan dalam menjaga integritas proses demokrasi.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow, mengungkapkan keprihatinannya terhadap ketidakpastian hukum dengan adanya   gugatan berulang hasil PSU ke MK.

“Kita ingin Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum terhadap publik,” ujarnya.

Data dari DPR menunjukkan bahwa dari 19 Pilkada yang telah melaksanakan PSU, 12 di antaranya kembali masuk gugatan ke MK.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menilai perlunya pengaturan pembatasan pengajuan. Yaitu pembatasan gugatan sengketa Pilkada ke MK melalui revisi UU Pilkada.

“Gugatan ke MK yang tak kunjung selesai dapat berdampak pada efektivitas masa jabatan kepala daerah,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan  hasil PSU yang masuk kembali ke MK menunjukkan terbukanya akses keadilan bagi peserta pemilu.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan akan terus memperbaiki kinerja pengawasan untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang,” ucapnya.

Diskusi ini juga menyoroti perlunya pembenahan lembaga pengawas pemilu, seperti Bawaslu dan DKPP, agar lebih fokus pada penegakan etika penyelenggara pemilu dan tidak terjebak dalam isu-isu yang kurang substansial. *** (Red).

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Facebook

Tag

Trending