Ragam
Saksi Patra Niaga Sebut Penjualan BBM Berpedoman pada Dokumen Resmi
Jakarta, pantausidang- Manager Industri Patra Niaga Samuel Hamonangan Lubis mengungkapkan, seluruh kegiatan pemasaran BBM industri telah mengikuti pedoman resmi yang berlaku.
Hal itu ia katakan saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak PT Pertamina (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).
Ia menyebut, Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri & Marine Nomor: A02-001/PNC200000/2022-SG, diterbitkan 22 Desember 2022, menjadi acuan formal dalam penjualan.
Pedoman itu, kata dia, disusun dan ditandatangani langsung oleh Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga.
“Tim pemasaran berpedoman pada dokumen yang sudah ditetapkan. Pedoman itu ditandatangani oleh Pak Riva,” ujar Samuel dalam sidang.
Samuel juga menjelaskan bahwa berdasarkan laporan keuangan internal, periode kepemimpinan Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne merupakan fase dengan capaian keuntungan terbesar bagi Patra Niaga. Namun ia tidak merinci besaran ataupun perbandingan nilai tersebut.
Saksi turut menjelaskan dinamika pasar BBM industri, terutama sejak pemerintah membuka keran impor solar kepada perusahaan swasta sejak 2021. Kebijakan itu membuat kompetisi semakin ketat.
“Sekarang ada lebih dari seratus kompetitor. Kami harus bersaing untuk menjaga pelanggan,” tuturnya.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat fleksibilitas harga menjadi kebutuhan bisnis. Ia menegaskan, pemberian diskon yang diberlakukan Patra Niaga setara untuk seluruh konsumen, sesuai kesepakatan yang dihasilkan dalam proses negosiasi.
Samuel juga menepis tudingan adanya perlakuan khusus kepada pelanggan tertentu oleh para terdakwa.
“Diskon diberlakukan merata. Tidak ada pelanggan yang diperlakukan secara istimewa,” ujarnya.
Samuel memaparkan, dalam organisasi pemasaran terdapat dua otorisasi utama yakni otorisasi level harga dan otorisasi nilai kontrak.
Ia menyebutkan, dokumen yang ditandatangani Riva Siahaan maupun Maya Kusmaya hanya berkaitan dengan otorisasi nilai kontrak, bukan penetapan level harga.
Selain itu, lanjut Samuel, penggunaan formula untuk membentuk harga jual BBM merupakan praktik umum di industri energi. Baik pembeli dari instansi pemerintah maupun perusahaan swasta, prosedur teknis penetapan harganya serupa.
“Formula itu acuan umum. Tidak ada perbedaan signifikan antara penjualan ke pemerintah dan nonpemerintah,” ucapnya.
Risiko Jika Solar Tidak Terjual
Samuel menjelaskan, bila pasokan solar dari kilang tidak terserap, Patra Niaga justru akan menanggung beban biaya lebih besar. Ketertundaan distribusi solar juga berdampak pada kemampuan kilang memproduksi gasoline secara optimal.
“Kalau solar tidak laku, produksi gasoline juga ikut terganggu,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa bottom price yang sering menjadi rujukan dalam negosiasi merupakan harga estimasi yang diperbarui setiap dua minggu.
Diketahui, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan Pertamina dengan terdakwa Riva Siahaan dan kawan-kawan menghadirkan enam saksi dari PT Pertamina Patra Niaga (PPN).
Mereka adalah Samuel Hamonangan Lubis, Willy Bahari, Adrian Aditya, Erik Hendriko Suparno, Vincentus Dian Utama, serta Eriza Angelina. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoHuang De Wei 黃德維, Asisten Pribadi Alm. The Ning King untuk Kegiatan Mandarin
-
Vonis3 minggu agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah
-
Healthy3 minggu agoPPPI Tegaskan Penerapan Permenkes 13/2025 dengan Rasa Adil untuk Perawat
-
Niaga2 minggu agoPendiri Mayapada Group: Keahlian Prof. Satyanegara sudah Menolong Ribuan Pasien


You must be logged in to post a comment Login