Connect with us

Saksi

Sidang Chromebook, Jaksa Telusuri Investasi Google ke GOTO senilai Rp 809 Miliar

Published

on

Jaksa Penuntut Umum memeriksa Head of Tax GOTO terkait dugaan penyamaran keuntungan dari proyek pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek.

Jakarta, pantausidang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami dugaan penyamaran keuntungan senilai Rp809,5 miliar yang disebut berkaitan dengan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim melalui investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), yang kini menjadi bagian dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

Pendalaman tersebut dilakukan jaksa saat memeriksa Group Head of Tax PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Ali Mardi sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Dalam persidangan, jaksa menyoroti aliran dana dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia yang nilainya mencapai Rp809 miliar pada 2021. Jaksa menduga aliran dana tersebut berkaitan dengan keuntungan dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.

Namun, Ali Mardi menyatakan tidak mengetahui transaksi tersebut. Ia beralasan baru bergabung di GOTO pada 2022 sehingga tidak memiliki informasi mengenai peristiwa yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

“Saya tidak tahu mengenai transaksi itu, Pak. Saya bergabung di GOTO pada 2022,” ujar Ali saat menjawab pertanyaan jaksa.

Jaksa Roy Riady menegaskan  pemeriksaan dilakukan berdasarkan data. Ia berulang kali menanyakan apakah dalam data perpajakan yang dikelola saksi tercatat adanya aliran dana tersebut. Ali tetap menyatakan tidak mengetahui dan tidak memiliki dokumen terkait.

Jaksa juga menyinggung perubahan status PT Gojek Indonesia dari perusahaan modal asing (PMA) menjadi perusahaan modal dalam negeri (PMDN). Ali kembali menyatakan tidak mengetahui perubahan tersebut karena tidak memegang dokumen pendukung.

 

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa Google melakukan sejumlah investasi ke PT AKAB sejak 2017. Investasi pertama dilakukan melalui penyetoran modal sebesar USD 99.998.555 pada 2017. Pada 2019, Google kembali menyetor modal sebesar USD 349.999.459.

 

Selanjutnya, pada Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte. Ltd. menyetor modal sebesar USD 59.997.267. Pada periode Mei hingga Oktober 2021, Google International LLC dan Google Asia Pasifik Pte. Ltd. kembali menambah investasi dengan total USD 276.843.141 atas persetujuan Nadiem Anwar Makarim.

 

Jaksa kemudian mengaitkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasca penawaran umum perdana saham (IPO) GOTO yang menunjukkan adanya peningkatan nilai saham Nadiem sebesar Rp15 miliar pada 2022–2023. Jaksa juga menyinggung laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Nadiem yang mencatat peningkatan aset dalam bentuk surat berharga hingga lebih dari Rp5 triliun.

 

Jaksa mempertanyakan apakah terdapat pencatatan dan kewajiban pajak atas peningkatan nilai saham tersebut. Ali kembali menyatakan tidak mengetahui transaksi maupun kewajiban pajak yang dimaksud.

 

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Nadiem Anwar Makarim mengundurkan diri dari jajaran direksi PT Gojek Indonesia dan PT AKAB saat menjabat Mendikbudristek untuk menghindari konflik kepentingan. Namun, jaksa menduga Nadiem tetap mengendalikan saham pendiri melalui penunjukan pihak lain, termasuk Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi, sebagai direksi dan penerima manfaat atau beneficial owner.

 

Jaksa sempat menanyakan kepada Ali mengenai status Andre Soelistyo dan pihak lain sebagai beneficial owner yang didaftarkan untuk kepentingan Nadiem. Ali kembali menyatakan tidak mengetahui hal tersebut.

Sidang pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari pembuktian jaksa untuk menelusuri dugaan keterkaitan antara proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek dengan skema investasi dan kepemilikan saham di perusahaan teknologi.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending