Connect with us

Saksi

Sidang Korupsi Pertamina: Eks Bos PIMD Ungkap Arahan Sani Dinar untuk Tak Ikut Tender Minyak Banyu Urip

Published

on

Jakarta, pantausidang- Mantan Managing Director Pertamina International Marketing and Distribution (PIMD), Agus Witjaksono, membuka fakta mengejutkan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Agus menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak PT Pertamina.

Agus mengaku, mendapat arahan langsung dari terdakwa Sani Dinar Saifuddin agar PIMD tidak mengikuti pelelangan khusus penjualan minyak mentah Banyu Urip (Buco) bagian negara pada periode Januari–Juni 2021.

Kesaksian ini bermula, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menelusuri adanya pembahasan soal excess crude atau kelebihan minyak mentah Banyu Urip dan minyak Pertamina EP Cepu (PEPC) pada 2020–2021.

Agus menjelaskan, pada masa pandemi Covid-19, permintaan minyak dalam negeri anjlok, menyebabkan produksi Banyu Urip yang mencapai sekitar 200.000 barel per hari tidak terserap seluruhnya.

“Jadi di tahun 2020 di saat ada kondisi Covid-19 itu, demand di dalam negeri menurun. Akibatnya produksi Banyu Urip yang saat itu adalah produksi produksi eksplorasi yang cukup besar ya, sekitar 200.000 barel per day kalau enggak salah saat itu. Itu tidak terserap semua ke kilang,” katanya menjawab pertanyaan jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Informasi tersebut, kata Agus, ia dapatkan dari mantan SVP Integrated Supply Chain, Hasto Wibowo, yang kini juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Pada 2021, PIMD disebut mendapat jatah dua kargo minyak pada Januari, serta alokasi fluktuatif 0–2 kargo untuk Februari hingga Juni. Selain itu, PIMD juga diundang mengikuti tender tambahan tiga kargo untuk periode yang sama.

“Lalu saya mendapatkan juga undangan tender untuk ada tambahan tiga kargo lagi di Januari sampai Juni,” sambungnya.

Namun ketika ditanya apakah PIMD mengikuti tender tersebut, Agus mengaku ia justru mendapat arahan berbeda dari Sani.

“Pak Sani menyarankan saya fokus di dua kargo PEPC saja. Disarankan untuk tidak mengikuti tender,” ungkap Agus kepada Jaksa.

Ia menjelaskan bahwa Sani menilai PIMD berisiko tidak mampu menjual seluruh kargo jika memenangkan tender tambahan tersebut.

Dalam dakwaan JPU menyebutkan, Sani Dinar Saifuddin tidak mengirimkan undangan pelelangan kepada PIMD, meski PIMD termasuk dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT).

Sebaliknya, Sani disebut berkomunikasi pribadi dengan Agus dan meminta PIMD tidak ikut tender Buco bagian negara.

Alasan yang disampaikan Sani, menurut dakwaan, karena PIMD sudah memiliki alokasi minyak dari PEPC pada periode Januari–Juni 2021. Bila terjadi kelebihan pasokan, minyak tersebut dapat dijual melalui skema PEPC, bukan melalui tender Buco.

Kesaksian Agus menjadi salah satu poin penting dalam persidangan yang menyoroti dugaan penyimpangan dalam penjualan minyak mentah negara.

Jaksa memastikan akan mendalami peran terdakwa dan relasi komunikasi yang terjadi di balik proses penjualan kargo Buco. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending