Tersangka
Skandal Kasus Kuota Haji, KPK Resmi Tahan Gus Yaqut
Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi pengaturan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Kasus tersebut diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar usai KPK mengumumkan audit penghitungan kerugian negara dari BPK RI.
Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan intensif selama hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Sekitar pukul 18.45 WIB, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan peci hitam. Di hadapan awak media, ia sempat menyampaikan bantahan singkat.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya lakukan semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Yaqut sebelum dibawa menuju mobil tahanan KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Selama masa penahanan tersebut, Yaqut ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Pada hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Asep dalam konferensi pers. Kamis malam (11/3).
Kasus ini bermula, dari pengaturan kuota haji tambahan yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023 dan 2024.
Pada 2023, Indonesia menerima tambahan 8.000 kuota haji. Dalam rapat dengan DPR disepakati pembagian kuota mengikuti aturan Undang-Undang, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya praktik percepatan keberangkatan (T0) bagi jamaah haji khusus melalui travel tertentu.
Travel Haji dan Umrah diduga diminta membayar fee percepatan antara USD 4.000 hingga USD 5.000 atau sekitar Rp67 juta hingga Rp84 juta per jamaah agar jamaahnya bisa berangkat tanpa antre.
Kuota Tambahan 20.000 Diduga Diubah
Praktik serupa kembali terjadi pada penyelenggaraan haji 2024. Saat itu Indonesia mendapat tambahan 20.000 kuota haji.
Menurut KPK, kuota tambahan yang seharusnya dibagi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus justru diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Keputusan tersebut, diduga menyebabkan sekitar 8.400 kuota yang seharusnya untuk jamaah reguler berpindah ke haji khusus.
Akibatnya, kuota haji khusus melonjak dan dapat diisi oleh jamaah yang bersedia membayar lebih melalui travel penyelenggara haji khusus.
Uang Fee Diduga Mengalir ke Pejabat
KPK juga menemukan dugaan pengumpulan uang fee dari travel haji khusus yang kemudian dibagikan kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
Uang tersebut bahkan diduga digunakan untuk mengkondisikan dinamika politik ketika DPR berencana membentuk panitia khusus (Pansus) haji pada 2024.
Ketika isu Pansus mencuat, sebagian uang yang telah dikumpulkan disebut sempat dikembalikan kepada travel. Namun penyidik menduga sebagian dana masih tersimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita berbagai aset dengan nilai lebih dari Rp100 miliar di antaranya, uang USD 3,7 juta, Rp22 miliar, SAR 16.000, 4 unit mobil, dan 5 bidang tanah dan bangunan.
Sebelum penahanan dilakukan, Gus Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangkanya.
Namun pada Rabu (11/3/2026), hakim menolak seluruh permohonan tersebut sehingga proses penyidikan KPK dinyatakan sah secara hukum.
Asep menegaskan, penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam skandal yang disebut-sebut sebagai salah satu kasus korupsi penyelenggaraan haji terbesar dalam sejarah Indonesia. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan4 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi4 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi3 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar


You must be logged in to post a comment Login