Tersangka
Soal OTT di Bondowoso, KPK Geledah Sejumlah Lokasi
KPK geledah kantor dan kediaman para pihak swasta yang terkait dalam kasus tersebut. Namun belum dirinci identitasnya.Sejumlah barang bukti disita penyidik

Sebagai informasi, Puji Triasmoro sebagai Kajari Bondowoso dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen, ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Keduanya diduga terlibat kasus suap pengaturan perkara dan dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Sudah ada kecukupan alat bukti kita naikkan ke tingkat penyidikan, pada malam ini kami umumkan beberapa tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan dalam konferensi pers, Kamis (16/11) lalu.
Sementara itu, Yossy Setiawan dan Andhika Imam Wijaya selaku pengendali CV Wijaya Gemilang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Para tersangka tertangkap tangan melakukan transaksi suap menyuap untuk menyetop penyelidikan kasus korupsi di kejaksaan. Barang bukti berupa uang tunai Rp225 juta bagian tahap terakhir dari kesepakatan uang pelicin sebanyak Rp475 juta, telah diamankan. ***AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan1 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Vonis4 minggu ago
Pengusaha Ini Divonis 11,6 Tahun Bui Soal Dugaan Korupsi APD