Tersangka
Soal OTT di Bondowoso, KPK Geledah Sejumlah Lokasi
KPK geledah kantor dan kediaman para pihak swasta yang terkait dalam kasus tersebut. Namun belum dirinci identitasnya.Sejumlah barang bukti disita penyidik

Sebagai informasi, Puji Triasmoro sebagai Kajari Bondowoso dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen, ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Keduanya diduga terlibat kasus suap pengaturan perkara dan dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Sudah ada kecukupan alat bukti kita naikkan ke tingkat penyidikan, pada malam ini kami umumkan beberapa tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan dalam konferensi pers, Kamis (16/11) lalu.
Sementara itu, Yossy Setiawan dan Andhika Imam Wijaya selaku pengendali CV Wijaya Gemilang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Para tersangka tertangkap tangan melakukan transaksi suap menyuap untuk menyetop penyelidikan kasus korupsi di kejaksaan. Barang bukti berupa uang tunai Rp225 juta bagian tahap terakhir dari kesepakatan uang pelicin sebanyak Rp475 juta, telah diamankan. ***AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka3 hari ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi3 hari ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Saksi6 hari ago
Kasus Pengadaan EDC BRI, KPK Periksa Dirut PT Mika Informatika Indonesia