Tersangka
Soal OTT di Bondowoso, KPK Geledah Sejumlah Lokasi
KPK geledah kantor dan kediaman para pihak swasta yang terkait dalam kasus tersebut. Namun belum dirinci identitasnya.Sejumlah barang bukti disita penyidik
Sebagai informasi, Puji Triasmoro sebagai Kajari Bondowoso dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen, ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Keduanya diduga terlibat kasus suap pengaturan perkara dan dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Sudah ada kecukupan alat bukti kita naikkan ke tingkat penyidikan, pada malam ini kami umumkan beberapa tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan dalam konferensi pers, Kamis (16/11) lalu.
Sementara itu, Yossy Setiawan dan Andhika Imam Wijaya selaku pengendali CV Wijaya Gemilang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Para tersangka tertangkap tangan melakukan transaksi suap menyuap untuk menyetop penyelidikan kasus korupsi di kejaksaan. Barang bukti berupa uang tunai Rp225 juta bagian tahap terakhir dari kesepakatan uang pelicin sebanyak Rp475 juta, telah diamankan. ***AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tuntutan3 minggu agoProyek Fiktif Telkom, Jaksa tuntut 11 terdakwa 7 tahun hingga 16 tahun penjara
-
Saksi4 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar
-
Nasional3 minggu agoRecalling Memory sambil Lawan Pemutihan Sejarah
-
Saksi3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar ke Goto

