Saksi
Solar Non-Subsidi dan Persaingan Ketat: Saksi Jelaskan Mekanisme Harga di Sidang Korupsi Pertamina
Jakarta, pantausidang- Persidangan perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak Pertamina kembali menghadirkan penjelasan teknis mengenai proses negosiasi harga, acuan penetapan tarif, hingga persaingan pasar yang dinilai semakin ketat.
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa saksi Samuel Hamonangan Lubis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Samuel, yang pernah menjabat di fungsi pemasaran PT PPN (Pertamina Patra Niaga), menerangkan bahwa dokumen acuan negosiasi harga mencakup bottom price, harga keekonomian, serta data permintaan konsumen.
Pedoman tersebut, kata dia, diterbitkan oleh fungsi internal terkait dan menjadi dasar proses negosiasi maupun penutupan harga.
“Dokumen atau data yang saya jadikan acuan dalam penentuan harga negosiasi antara lain bottom price dan harga keekonomian. Untuk konsumen spot, kami memakai bottom price. Sedangkan untuk konsumen yang menggunakan formula harga, acuan kami harga keekonomian,” ujar Samuel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).
Ia menegaskan, bottom price tidak digunakan untuk pelanggan kontrak jangka panjang karena sifatnya yang berubah setiap dua pekan.
Lebih lanjut, untuk kontrak long-term, evaluasi harga dilakukan melalui mekanisme surat resmi yang kemudian ditindaklanjuti dengan negosiasi dan dituangkan dalam adendum apabila ada kesepakatan baru.
JPU juga menggali proses tender yang dilakukan konsumen bukan PT PPN dalam penentuan pemasok solar non-subsidi.
Menurut Samuel, perusahaan pembeli biasanya menggelar tender internal tanpa membuka informasi jumlah peserta.
“Salah satu pesaing yang pernah ikut adalah perusahaan lain dari sektor niaga umum, tetapi jumlah dan nama pesertanya tidak dibuka,” ujarnya.
Samuel menyebut, persaingan di pasar solar non-subsidi sangat ketat. Sebab menurutnya, setelah regulasi liberalisasi BBM pada 2001, lebih dari 100 perusahaan swasta memiliki izin niaga umum dan dapat melakukan impor BBM langsung dari luar negeri, termasuk dari Singapura.
“Sejak liberalisasi, market share kami sempat tergerus mendekati 20 persen. Mereka memilih daerah-daerah yang gemuk, sementara kami tetap harus hadir di seluruh wilayah. Itulah yang membuat persaingan jadi sangat sengit,” katanya.
Namun ia menyebut, strategi Pertamina Group dalam beberapa tahun terakhir berhasil mengerek kembali pangsa pasar.
“Dari sekitar 81 persen naik menjadi 84 persen. Itu pencapaian kinerja pada periode 2022–2023,” imbuhnya.
Asal Produk Solar Non-Subsidi
Samuel menjelaskan bahwa solar non-subsidi yang dijual PT PPN pada dasarnya berasal dari kilang Pertamina di beberapa lokasi seperti Dumai dan Palembang.
Ia menyebutkan, impor hanya dilakukan apabila produksi kilang tidak mencukupi kebutuhan domestik.
“Sebagian besar dari kilang, impor bersifat insidental,” ucapnya.
Samuel kemudian menegaskan bahwa kondisi pasar yang kompetitif membuat strategi harga menjadi penting demi menjaga keberlangsungan distribusi dan skala ekonomi Pertamina.
Menurutnya, dalam industri BBM, mempertahankan volume tertentu merupakan bagian dari menjaga efisiensi biaya tetap perusahaan.
Selain itu, Samuel juga menerangkan bahwa pertimbangan profitabilitas menjadi salah satu dasar bagi pejabat berwenang dalam menyetujui harga jual. Data profitabilitas tersebut diterbitkan oleh fungsi keuangan secara tahunan.
“Profitabilitas pasti menjadi salah satu pertimbangan pejabat otorisasi,” pungkas Samuel. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoHuang De Wei 黃德維, Asisten Pribadi Alm. The Ning King untuk Kegiatan Mandarin
-
Vonis3 minggu agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah
-
Healthy3 minggu agoPPPI Tegaskan Penerapan Permenkes 13/2025 dengan Rasa Adil untuk Perawat
-
Niaga2 minggu agoPendiri Mayapada Group: Keahlian Prof. Satyanegara sudah Menolong Ribuan Pasien


You must be logged in to post a comment Login