Connect with us

Saksi

Suap Berkedok Skema Yuridis Terungkap dalam Sidang Marcella Santoso dkk

Published

on

Jaksa Penuntut Umum menyebut aliran dana suap dibungkus seolah sah secara hukum dan melibatkan perusahaan tanpa kegiatan usaha untuk menyamarkan aset.

Jakarta, pantausidang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan membeberkan perkembangan terbaru persidangan perkara dugaan suap hakim dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Marcella Santoso dkk yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, JPU menegaskan seluruh barang bukti berupa catatan dan percakapan digital telah diakui serta dibenarkan oleh para terdakwa. Bukti-bukti itu, menurut JPU, menguatkan konstruksi perkara yang tengah diperiksa majelis hakim.

Fakta persidangan mengungkap adanya aliran dana dari Ariyanto Bakri yang disalurkan kepada M. Adhiya Muzakki melalui perantara Wahyu Gunawan, untuk kemudian diteruskan kepada hakim yang menangani perkara. JPU menilai pola tersebut bukan sekadar praktik suap konvensional, melainkan dirancang secara sistematis dengan menggunakan skema yang diklaim memiliki dasar yuridis.

“Perbuatan tersebut sengaja dibungkus seolah-olah memiliki legitimasi hukum, padahal substansinya merupakan tindakan penyuapan,” ujar JPU Andi Setyawan di hadapan majelis hakim.

Selain modus tersebut, JPU juga menyoroti adanya ketidaksinkronan keterangan terkait jumlah dana yang terlibat dalam perkara ini. Saksi Wahyu Gunawan menyebut uang yang diterima berkisar 2 juta dolar Amerika Serikat. Namun, terdakwa Ariyanto Bakri mengaku terdapat permintaan dana hingga 60 juta dolar Amerika Serikat.

“Perbedaan signifikan ini memunculkan dugaan adanya pihak lain yang menikmati sisa dana tersebut, mengingat selisih antara jumlah yang diminta dan yang diakui telah diterima sangat besar,” kata Andi.

Persidangan juga mengungkap dugaan penyalahgunaan badan hukum melalui pembentukan perusahaan yang tidak memiliki aktivitas usaha inti. JPU menyampaikan, perusahaan berbentuk perseroan terbatas tersebut digunakan semata-mata sebagai sarana menampung aset pribadi.

Aset-aset tersebut, termasuk kendaraan, diatasnamakan perusahaan guna menyamarkan kepemilikan dan asal-usul harta. Praktik ini dinilai sebagai bagian dari upaya sistematis untuk mengaburkan aliran dana dan hasil tindak pidana. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending