Connect with us

Dakwaan

Advokat Marcella Santoso Didakwa Suap Hakim Rp40 Miliar Demi Bebaskan Korporasi Sawit Raksasa

Published

on

Jakarta, pantausidang– Seorang advokat bernama Marcella Santoso, didakwa menyuap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hingga Rp40 miliar demi memengaruhi putusan perkara dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022.

Perkara itu dilakukan agar tiga korporasi besar sawit yaitu Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group bisa mendapatkan putusan lepas.

“Terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan pemberian uang kepada majelis hakim Tipikor sebesar 2,5 juta Dolar AS atau sekitar Rp40 miliar,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10) malam.

Menurut dakwaan, uang suap itu diserahkan dalam dua tahap melalui dua pejabat pengadilan yakni Muhammad Arif Nuryanta, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, dan Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara.

Keduanya kemudian membagikan uang tersebut kepada tiga hakim yang menangani perkara korupsi CPO, yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Uang tersebut, diberikan agar majelis hakim memutus perkara korupsi ekspor minyak goreng dengan putusan lepas bagi ketiga korporasi raksasa sawit tersebut.

“Dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara korupsi korporasi minyak goreng atas nama terdakwa Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group dengan memberikan putusan lepas,” terangnya.

Marcella tidak beraksi sendiri. Ia didakwa bersama sesama advokat Ariyanto dan Juanedi Saibih, serta M. Syafei, yang merupakan perwakilan dari tiga korporasi sawit tersebut.

Selain dakwaan suap, jaksa juga menjerat Marcella, Ariyanto, dan Syafei dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena diduga menyembunyikan hasil korupsi untuk kepentingan pribadi.

“Para terdakwa menempatkan, mentransfer, serta mengalihkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana,” jelas jaksa di hadapan majelis hakim.

Jerat Hukum Berat Menanti

Atas perbuatannya, Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sementara itu, Juanedi Saibih dan M. Syafei didakwa dengan pasal serupa sesuai peran masing-masing dalam perkara ini.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pekan depan. Publik kini menantikan apakah pengadilan akan mengungkap lebih jauh jaringan suap besar yang diduga melibatkan oknum peradilan dan korporasi raksasa di balik ekspor CPO. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending