Kedua terdakwa diduga telah terbukti bersalah terkait pengeluaran Komisi Agen Askrindo secara tidak sah pada 2019-2020. Tanpa didukung bukti pertanggungjawaban
Anton menjelaskan bahwa sebelumnya Solusi Prima sudah dihentikan sebagai agen di PT Askrindo karena ada ketidak beneran yang ditemui
Click one of our contacts below to chat on WhatsApp