Connect with us

Vonis

Direktur Askrindo Anton Fajar Alogo dan Firman Berahima Divonis 4 Tahun

Kedua terdakwa diduga telah terbukti bersalah terkait pengeluaran Komisi Agen Askrindo secara tidak sah pada 2019-2020. Tanpa didukung bukti pertanggungjawaban

Pantausidang , Jakarta – Selaku Direktur Operasional Ritel Anton Fajar Alogo bersama Direktur SDM PT AMU Firman Berahima dinilai telah terbukti bersalah mengkorupsi Fee Agen Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Kamis 8 September 2022.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Susanti Arsi Wibawani akhirnya memvonis keduanya ,  Anton Fadjar dan Firman Berahima dengan pidana 4 tahun penjara denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan kepada terdakwa Anton Fadjar Alogo Siregar dan terdakwa Firman Berahima terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Hakim Ketua Susanti saat baca amar putusan.

Majelis Hakim menilai, keduanya terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan dua mantan Dirut PT AMU I Nyoman Sulendra dan Frederik Carlo Viktorio Tassyam, serta Direktur Keuangan PT AMU Dwikora Harjo.

Kedua terdakwa diduga telah terbukti bersalah terkait pengeluaran Komisi Agen Askrindo secara tidak sah pada 2019-2020.

“Tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegas hakim.

Hakim mempertimbangkan, dalam hal memberatkan perbuatan terdakwa turut mengakibatkan kerugian negara pada 2019 sebesar Rp146 miliar dan 2020 mencapai Rp97 miliar.

Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah bebas KKN.

Sedangkan hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, mengaku bersalah dan mengembalikan uang hasil yang diperoleh perkara tindak pidana.

Atas putusan tersebut kedua terdakwa menyatakan pikir pikir selama 7 hari apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis hakim.

Diketahui, tuntutan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut pidana uang pengganti Rp59 miliar untuk terdakwa Firman Berahima.

Untuk Anton Fadjar Alogo Siregar dibebankan uang pengganti Rp91.650.492.147 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan sebesar 538 ribu dolar Amerika.

Sedangkan hukuman pidana pokok, JPU menuntut empat tahun penjara denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.*** Red

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com