Connect with us

Dakwaan

Anton Tolak Tawaran 500 Juta Rupiah untuk Perpanjang Keagenan Solusi Prima

Anton menjelaskan bahwa sebelumnya Solusi Prima sudah dihentikan sebagai agen di PT Askrindo karena ada ketidak beneran yang ditemui

Pantausidang, Jakarta – Saksi Terdakwa Direktur Operasional Ritell PT Askrindo, Anton Fadjar Alogo Siregar mengakui menolak tawaran Rp500 juta setiap bulan dari mantan Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT Askrindo Firman Berahima bila mau menyetujui perpanjangan Agen dari Solusi Prima terkait dugaan korupsi pada Pengeluaran Komisi Agen secara tidak sah pada 2019-2020.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Hal itu disampaikan dalam persidangan ketika dicecar pertanyaan oleh Penasihat Hukum Zecky Alatas tentang maksud kedatangan Firman Berahima ke rumah Terdakwa Anton Fadjar Alogo Siregar dengan agenda pemeriksaan saksi Terdakwa.

“Pak Firman menyampaikan, kalau apabila saya bisa menyampaikan, memberikan persetujuan Perpanjangan Agen Solusi Prima ini, saya akan diiming-imingi untuk biaya Rp500 juta setiap bulan. Saya tolak. Mohon maaf pak bukan itu tujuan saya. Saya ingin menertibkan ini apa adanya,” ucap Anton Fadjar dipengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diikuti Pantausidang.com, Senin malam, 8 Agustus 2022.

Menurut Anton, sebelumnya Firman Berahima meminta tolong untuk memperpanjang keagenan Solusi Prima kepadanya, meskipun dia tidak tahu hubungan Firman dengan Solusi Prima itu sebagai apa. Ketika kunjungan kerumahnya dalam pembicaraan pada agenda kedua.

“Agenda kedua, Pak Firman itu saya tidak tahu saudara apa hubungannya itu dengan Solusi Prima, tapi beliau minta tolong saya untuk diperpanjang keagenannya,” ujarnya.

Anton menjelaskan bahwa sebelumnya Solusi Prima sudah dihentikan sebagai agen di PT Askrindo karena ada ketidak beneran yang ditemui.

“Nah memang saya berhentikan ini Keagenannya Solusi Prima, karena saya melihat banyak indikasi indikasi yang tidak benar di Solusi Prima. Dimana produksi-produksi ada di seluruh cabang-cabang namun pemasarannya tidak ada,” jelasnya.

Dalam agenda pertama pertemuan dirumah Anton Fadjar Alogo Siregar bersama Firman Berahima pada Desember 2020, mereka membicarakan arahan dari Komisaris PT Askrindo untuk mengembalikan dana komisi agen. Namun saat itu para Direksi belum bisa mengembalikan dana tersebut.

Pada kunjungan itu, Firman menyampaikan ke Anton untuk membantu mengembalikan dana tersebut dengan cara patungan.

“Saya diminta untuk ikut berpartisipasi untuk membantu tapi saya jelaskan disitu, saya sudah tidak ada urusan lagi dengan masalah ini, mohon maaf saya tidak bisa membantu,” ujarnya.

Hal itu Anton katakan, sesuai dengan pesan Komisaris Utama PT Askrindo Novian Prihantono yang juga Kepala Divisi Pemasaran Ritel dan Jaringan PT Askrindo bahwa urusan pekerjaannya sudah selesai, sehingga dia tidak boleh ikut campur urusan pengembalian dana tersebut.

“Jadi mohon maaf kepada Pak Firman waktu itu tidak bisa ikut membantu. Kalau yang menggunakan siapa, silahkan menggunakan masing-masing nanti,” tukasnya.

Dalam persidangan ini sebelumnya, Jaksa mendakwa kepada tiga Direksi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dalam perkara dugaan korupsi terkait pengeluaran Komisi Agen secara tidak sah pada 2019-2020.

Tiga Direksi BUMN itu adalah Direktur Operasional Ritell PT Askrindo, Anton Fadjar Alogo Siregar, Direktur Pemasaran PT AMU, Wahyu Wisambada dan Direktur SDM PT AMU, Firman Berahima.

Mereka diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Dirut Nyoman  Sulendra, Dirut Frederick Tassam, Dirut  Dwikora Harjo, dalam kurun waktu 2019-2020.

Jaksa mendakwa mereka telah memperkaya Anton Fadjar senilai US$ 616.000 dan Rp 821 juta, memperkaya Firman Berahima US$ 385.000, dan merugikan negara Rp 604,6 miliar.

Ketiganya didakwa dengan dua Pasal dakwaan.

Pertama, Primair:

Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Subsidair:

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com