Keempat Terdakwa dinilai terbukti bersalah bersama Dirut Perumda Sarana Jaya mengkorupsi Pengadaan Tanah DP Nol Rupiah Program Gubernur Anies Baswedan pada 2019
Klien kami adalah korban diduga tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap pembelian satu unit rumah di wilayah Jakarta Timur," kata Jundri Berutu
Hal tersebut dikatakannya dalam sidang pemeriksaan terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan tanah program Gubernur DKI DP Nol Rupiah di Munjul Cipayung Jakarta timur
Click one of our contacts below to chat on WhatsApp