Connect with us

Ragam

Menawarkan harga tanah tidak wajar, PT Adonara Propertindo dan Pemiliknya Dituntut Hukuman masing masing 7 tahun, 5,5 tahun dan 1 tahun Suspend

Keempat Terdakwa dinilai terbukti bersalah bersama Dirut Perumda Sarana Jaya mengkorupsi Pengadaan Tanah DP Nol Rupiah Program Gubernur Anies Baswedan pada 2019

Pantausidang, Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum akhirnya mengajukan tuntutan kepada 4 terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan tanah hunian DP Nol Rupiah di Munjul Pondok Rangon Cipayung Jakarta Timur tahun 2019.

3 terdakwa pengurus perusahaan PT Adonara Properti dituntut hukuman badan masing masing, 7 tahun dan 5 tahun 6 bulan.

Tuntutan diajukan oleh tim jaksa penuntut umum KPK Ferdian Adi Nugroho dan kawan kawan pada sidang lanjutan perkara korupsi Rp 152,5 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis sore 10 Februari 2022.

” menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Tommy Adrian berupa pidana penjara selama 7 tahun, terdakwa dua Anja Runtuwene 5 tahun 6 bulan, sedangkan terdakwa tiga Rudi Hartono Iskandar dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujarnya

Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang diketuai Syaifuddin Zuhri menjatuhkan Pidana denda masing masing Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Laman: 1 2 3

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com