Ragam
Menawarkan harga tanah tidak wajar, PT Adonara Propertindo dan Pemiliknya Dituntut Hukuman masing masing 7 tahun, 5,5 tahun dan 1 tahun Suspend
Keempat Terdakwa dinilai terbukti bersalah bersama Dirut Perumda Sarana Jaya mengkorupsi Pengadaan Tanah DP Nol Rupiah Program Gubernur Anies Baswedan pada 2019

Pantausidang, Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum akhirnya mengajukan tuntutan kepada 4 terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan tanah hunian DP Nol Rupiah di Munjul Pondok Rangon Cipayung Jakarta Timur tahun 2019.
3 terdakwa pengurus perusahaan PT Adonara Properti dituntut hukuman badan masing masing, 7 tahun dan 5 tahun 6 bulan.
Tuntutan diajukan oleh tim jaksa penuntut umum KPK Ferdian Adi Nugroho dan kawan kawan pada sidang lanjutan perkara korupsi Rp 152,5 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis sore 10 Februari 2022.
” menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Tommy Adrian berupa pidana penjara selama 7 tahun, terdakwa dua Anja Runtuwene 5 tahun 6 bulan, sedangkan terdakwa tiga Rudi Hartono Iskandar dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujarnya
Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang diketuai Syaifuddin Zuhri menjatuhkan Pidana denda masing masing Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan1 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Nasional1 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali