Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut enam mantan pejabat PT Antam dengan hukuman masing-masing 9 tahun penjara
Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas Antam memasuki tahap tuntutan. Kini, sebanyak tujuh terdakwa dari pihak swasta dituntut 8 hingga 12 tahun penjara.