Tuntutan
Perkara Korupsi Emas Antam, 7 Terdakwa Dituntut 8-12 Tahun Penjara
Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas Antam memasuki tahap tuntutan. Kini, sebanyak tujuh terdakwa dari pihak swasta dituntut 8 hingga 12 tahun penjara.
Jakarta, pantausidang– Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas Antam memasuki tahap tuntutan. Kini, sebanyak tujuh terdakwa dari pihak swasta dituntut 8 hingga 12 tahun penjara.
Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyakini bahwa para terdakwa telah melakukan korupsi dalam kegiatan tersebut.
Tujuh terdakwa itu yakni pelanggan emas cucian dan lebur cap Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam, Lindawati Efendi, pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, Suryadi Lukmantara.
Kemudian, pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, Suryadi Jonathan; pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, James Tamponawas; dan pelanggan lebur cap UBPP LM Antam, Ho Kioen Tjay. Lalu, pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam sekaligus Direktur PT Jardintraco Utama, Djudju Tanuwidjaja; serta karyawan outsourcing di bagian perdagangan UBPP LM Antam periode 2006-2013, Gluria Asih Rahayu.
“Kami menuntut agar para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama,” kata Jaksa Syamsul Bahri Siregar saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Perbuatan para terdakwa juga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, memperkaya diri sendiri, serta menikmati hasil korupsi tersebut,” tuturnya.
Jaksa menyakini, para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa3 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor


You must be logged in to post a comment Login