Jaksa mendakwa mantan pejabat Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto bersama dengan La Ode M Syukur Akbar dan Sukarman Loke
korupsi suap Permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 Miliar yang diajukan Kabupaten Kolaka Timur melalui perantara Laode M Syukur
Click one of our contacts below to chat on WhatsApp