Connect with us

Dakwaan

Mantan Dirjen BKD Kemendagri Didakwa Terima Suap 2,4M Dana PEN

Jaksa mendakwa mantan pejabat Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto bersama dengan La Ode M Syukur Akbar dan Sukarman Loke

Pantausidang, Jakarta – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (BKD Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto didakwa korupsi menerima suap Rp2,4 miliar, Kamis, 16 Juni 2022.

Dia bersama dengan Mochamad Ardian Noervianto, bersama La Ode M Syukur Akbar dan Sukarman Loke didakwa menerima suap terkait Pencairan Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp.151 Miliar untuk tambahan dana pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu menerima hadiah atau janji, yakni menerima uang seluruhnya Rp2.405.000.000,00 dari Andi Merya, S.IP selaku Bupati Kolaka Timur dan LM. Rusdianto Emba (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah),” kata Agus Prasetya Raharja di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti pantausidang.com, Kamis, (16/6/2022).

Hal tersebut dikatakan Jaksa KPK pada sidang perdana perkara dugaan korupsi suap pengurusan Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penerimaan gratifikasi suap dari Bupati Kolaka Timur.

Persidangan yang dipimipin oleh Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, Agus Prasetya Raharja dan Tim.

Jaksa mendakwa mantan pejabat Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto bersama dengan La Ode M Syukur Akbar dan Sukarman Loke.
Suap berasal dari Andi Merya, S.IP selaku Bupati Kolaka Timur Sultra dan LM. Rusdianto Emba Pengusaha dari Kabupaten Muna.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu supaya Terdakwa memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021,” jelas Jaksa Agus.

Jaksa menilai, suap tersebut adalah fee atas pencairan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional senilai Rp. 151 Miliar untuk tambahan dana pembangunan infrastruktur di kabupaten Kolaka Timur.

Awal perkara dimulai, Maret tahun 2021, saat Andi Merya menjadi Plt. Bupati Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2021 – 2026 berkeinginan untuk mendapatkan dana tambahan pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur kepada pengusaha asal Muna, LM. Rusdianto Emba.

Rusdianto pun memberitahu kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke untuk membantu merealisasikannya dengan menyampaikan ke La Ode M. Syukur Akbar.

Singkatnya, pada 12 April 2021, Bupati Kolaka Timur, Andi Merya mengeluarkan Surat Nomor 050/546/2021 perihal Pernyataan Minat Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur TA 2021 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan senilai Rp350 Miliar.

Kemudian, Surat Bupati Nomor 050/547/2021 perihal Permohonan Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jendral Perimbangan Keuangan. Al 4 Mei 2021 di ruang kerja Terdakwa di Kementerian Dalam Negeri.

Selanjutnya, pada 4 Mei 2021, Andi Merya bersama La Ode M Syukur Akbar dan Sukarman Loke datang menemui Terdakwa di ruang kerjanya di Kemendagri Jakarta Pusat untuk meminta bantuan atas pengajuan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 Miliar untuk Kabupaten Kolaka Timur.

Atas permintaan tersebut, Terdakwa menyanggupinya hanya sebesar Rp300 Miliar yang selanjutnya Sukarman Loke menyampaikan kepada LM. Rusdianto Emba untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.

Jaksa mendakwa Moch Ardian dengan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau
Kedua tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Jo Pasal 18 UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.*** Muhammad Shiddiq

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com