Dua saksi tersebut adalah Danny Harjono, Direktur PT Visiland Dharma Sarana, dan Teguh Adi Suryandono, mantan Direktur Bisnis PT INTI
KPK melakukan Sita Deposito senilai Rp6,4 miliar terkait kasus pengadaan Laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau PT INTI