Tuntutan
Terbukti terima suap dari PT Paramitra Mulia Langgeng, Dicky dituntut 4 Tahun 10 Bulan
Jaksa menilai Dicky telah melanggar Pasal 12 Huruf a UU Tipikor dan Diminta Bayar Uang Pengganti SGD 10.000, terkait suap dari anak usaha Sungai Budi Group atas pengurusan kerja sama pemanfaatan kawasan hutan di lingkungan PT Inhutani V
Jakarta, pantausidang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dicky Yuana Rady dengan pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kamis, 12 Februari 2026.
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan kewenangannya sebagai pejabat.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yakni menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata jaksa saat membacakan kesimpulan surat tuntutan di persidangan.
Perbuatan tersebut, menurut jaksa, memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tuntutan Jaksa
Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun 10 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa dikenai denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut. Apabila penyitaan tidak mencukupi, maka denda diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar SGD 10.000. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa.
Jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Selain itu, jaksa meminta majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Pertimbangan Jaksa
Dalam surat tuntutan, jaksa juga menyampaikan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa.
Hal yang memberatkan, yakni terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya sehingga membantu proses pembuktian perkara di persidangan. Selain itu, terdakwa juga diketahui memiliki tanggungan istri dan anak.
Dakwaan Jaksa
Dalam surat dakwaannya, jaksa sebelumnya mendakwa Dicky Yuana Rady dengan dakwaan alternatif.
Pada dakwaan alternatif pertama, terdakwa diduga menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa pemberian tersebut dimaksudkan untuk menggerakkan terdakwa agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Perbuatan tersebut didakwakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Latar Belakang Lengkap Kasus Dicky Yuana Rady
Perkara yang menjerat Dicky Yuana Rady bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Agustus 2025 terkait dugaan suap pengurusan kerja sama pemanfaatan kawasan hutan di lingkungan PT Inhutani V.
Saat itu, Dicky menjabat sebagai Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V periode 2021–2025. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Dicky Yuana Rady sebagai penerima suap serta dua pihak swasta sebagai pemberi suap, yaitu Djunaidi Nur selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) dan Aditya Simaputra, staf perizinan dari kelompok usaha Sungaibudi (Rosebrand).
Kronologi OTT KPK
Operasi tangkap tangan dilakukan di beberapa lokasi berbeda, yakni Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan sembilan orang untuk dimintai keterangan sebelum akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
uang tunai SGD189.000 atau sekitar Rp2,4 miliar, uang tunai Rp8,5 juta, satu unit mobil Jeep Rubicon, serta satu unit mobil Pajero.
Dugaan Suap Pengelolaan Kawasan Hutan
Jaksa menduga suap diberikan agar Dicky sebagai pimpinan perusahaan BUMN sektor kehutanan dapat mengondisikan kerja sama pemanfaatan kawasan hutan dengan pihak swasta.
Uang tersebut diduga diberikan oleh Djunaidi dan Aditya agar perusahaan mereka tetap mendapatkan atau melanjutkan kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada sejumlah register kawasan hutan di Provinsi Lampung.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, nilai suap yang diduga diterima Dicky mencapai 199 ribu dolar Singapura atau setara sekitar Rp2,55 miliar.
Fasilitas Mobil Mewah
Dalam persidangan, terdakwa pemberi suap Djunaidi Nur juga mengungkap bahwa sebagian uang yang diberikan kepada Dicky digunakan untuk membeli mobil Jeep Rubicon yang nilainya sekitar Rp2,5 miliar.
Pemberian tersebut diduga menjadi bagian dari imbalan agar pejabat BUMN tersebut dapat mengatur atau memuluskan kerja sama pemanfaatan kawasan hutan bagi perusahaan pemberi suap.
Proses Hukum
Setelah OTT, KPK menetapkan ketiga pihak sebagai tersangka dan menahan mereka di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa kemudian mendakwa Dicky Yuana Rady dengan pasal penerimaan suap oleh penyelenggara negara atau pejabat, yakni:
Pasal 12 huruf a UU Tipikor, atau Pasal 11 UU Tipikor, terkait penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatan.
Perkara ini kemudian berlanjut hingga tahap pembacaan tuntutan jaksa, di mana Dicky Yuana Rady dituntut pidana penjara 4 tahun 10 bulan, denda Rp200 juta, serta membayar uang pengganti SGD 10.000. *** (Red/AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan4 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi4 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi3 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar


You must be logged in to post a comment Login