Connect with us

Tersangka

Terungkap Bupati Ardito Wijaya Gunakan Uang Korupsi untuk Kampanye Politik

Published

on

OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (dok)

Jakarta, pantausidang- Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menyeret kembali sorotan pada persoalan pendanaan politik dalam Pilkada 2024.

Di satu sisi, laporan resmi dana kampanye yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak ada utang tersisa.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta bahwa utang kampanye justru dilunasi menggunakan uang hasil pengaturan proyek setelah Ardito menjabat bupati.

KPK mengungkap, dari total uang suap yang diterima Ardito sebesar Rp 5,75 miliar, sebagian besar mengalir untuk membayar cicilan pinjaman bank yang sebelumnya dipakai sebagai modal kampanye Pilkada 2024.

“Kita melihat fakta adanya aliran uang korupsi yang digunakan untuk melunasi biaya kampanye yang dikeluarkan oleh Bupati. Jumlah yang tidak sedikit, mencapai Rp5 miliar lebih, itu pun baru temuan awal,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).

Berbanding terbalik dengan temuan KPK, laporan dana kampanye pasangan Ardito Wijaya–I Komang Koheri yang diterima KPU Lampung Tengah justru mencatat kondisi keuangan yang relatif kecil dan dinyatakan bersih.

Ketua KPU Lampung Tengah Gunarto menyebut, total dana kampanye pasangan Ardito-Komang sebesar Rp659.177.790, dengan pengeluaran Rp649.207.059 dan sisa saldo Rp9.970.731.

Berdasarkan audit dana kampanye, pasangan ini dinyatakan tidak memiliki utang setelah kampanye selesai,” kata Gunarto, Jumat (12/12/2025).

Dalam laporan tersebut, pengeluaran kampanye tercatat dalam bentuk uang sebesar Rp 600.077.059 dan barang senilai Rp 501.530.000.

Meski sempat terdapat utang pembelian barang senilai Rp 452.400.000, audit menyatakan seluruh kewajiban telah dilunasi sebelum masa pelaporan berakhir.

Hal ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia yang berakibat pada para kepala daerah terpilih lalu punya beban besar untuk mengembalikan modal politik tersebut.

“Sayangnya kemudian dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, yaitu korupsi,” tutur Budi.

Meski secara administratif laporan dana kampanye dinyatakan selesai tanpa masalah, penyidik KPK menemukan fakta bahwa pelunasan utang kampanye baru benar-benar terjadi setelah Ardito menjabat bupati, melalui aliran dana yang berasal dari pengaturan proyek APBD.

“Fakta ini juga mengkonfirmasi salah satu hipotesa dalam kajian tata kelola partai politik yang sedang KPK lakukan, yakni tingginya kebutuhan dana partai politik. Seperti untuk pemenangan pemilu, operasional parpol, hingga untuk pendanaan berbagai kegiatan seperti kongres atau musyawarah partai,” terang Budi.

Selain itu, standarisasi dan sistem pelaporan keuangan partai politik, serta lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu tingginya mahar politik, juga menjadi substansi yang dibedah dalam kajian ini.

KPK menegaskan, akan mengurai secara detail hubungan antara dana kampanye resmi, pinjaman bank, dan uang suap proyek.

“KPK melalui Direktorat Monitoring masih berproses untuk melengkapi kajian ini, dan nantinya akan menyampaikan rekomendasi perbaikannya kepada para pemangku kepentingan terkait, sebagai upaya pencegahan korupsi,” pungkasnya. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending